Heboh, WH Tamiang Tangkap Janda ‘STNK’ bersama Duda dalam Satu Rumah

waktu baca 2 menit
Pasangan non-mahram yang diamankan tim Satpol PP/WH Aceh Tamiang dari sebuah rumah di Karang Baru, Aceh Tamiang, Rabu malam, 31 Maret 2021. (Foto IST)
banner 72x960

Theacehpost.com| ACEH TAMIANG – Tim Satpol PP dan WH Tamiang meringkus pasangan duda dan janda yang diduga indehoi di dalam satu rumah di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang,

Penggerebekan itu dilaporkan terjadi Rabu malam, 31 Maret 2021. Masyarakat mengistilahkan janda yang ditangkap itu ‘STNK’ yaitu setengah tua namun ketat’.

Kasatpol PP Aceh Tamiang, drh. Asma’i melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Sahrir Pua Lapu mengatakan, pasangan duda dan janda ‘STNK’ tersebut ditangkap karena kedapatan sedang asyik indehoi di dalam satu rumah.

“Keduanya bukanlah suami istri,” kata Sahrir menjawab Theacehpost.com melalui telepon, Kamis, 1 April 2021.

Penangkapan pasangan non-mahram itu, kata Sahrir, berdasarkan laporan warga setempat yang resah karena pria AS (37) warga Kampung Perkebunan Upah, Kecamatan Bendahara kerap menginap di rumah SW (47).

Akhirnya, pada Rabu, 31 Maret 2021 malam, sekira pukul 21.15 WIB kesabaran warga  hilang dan melaporkan keduanya ke Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.

Usai menerima laporan, Syahrir langsung menurunkan anggotanya ke lokasi.

Setiba di lokasi, tim berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melakukan penggerebekan.

Saat tim bersama kepala dusun menggedor pintu rumah itu, terlihat AS keluar dari dalam kamar janda pemilik rumah.

“Keduanya segera diamankan untuk menghindari hal-hal tak diharapkan dari warga yang tampak tak mampu membendung emosi,” katanya.

Syahrir menambahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku berstatus janda dan duda.

Syahrir mengatakan, keduanya akan diproses karena diduga telah melakukan tindak pidana jinayah khalwat.

“Jika terbukti, keduanya terancam hukuman dengan ukubat ta’zir  cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni, dan atau penjara paling lama 10 bulan,” demikian Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Sahrir Pua Lapu. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *