Haji Uma: Penyegelan Tempat Usaha Terlalu Arogan, Tidak Sejalan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

waktu baca 2 menit
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma). (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menilai penyegelan sejumlah tempat usaha kuliner oleh Satgas Covid di beberapa kabupaten/kota terlalu arogan.

Menurut Haji Uma, jika merujuk dari aturan penanganan Covid-19 yang sudah ada, misalnya Instruksi Presiden Tahun 2020, untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) masih ada sanksi-sanksi lain yang lebih baik sebelum memberikan hukuman penyegelan tempat usaha

“Seharusnya sanksi yang diberikan terlebih dahulu dapat berupa teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan, jika masih melanggar maka baru dilakukan penyegelan tempat usaha sehingga tidak terkesan arogan dengan menjatuhkan sanksi berat,” ujar Haji Uma dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Selasa, 1 Juni 2021.

Ia menambahkan, penyegelan tempat usaha juga dapat mematikan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, setiap usaha kuliner mempekerjakan paling sedikit 10 orang karyawan. Jika dikalikan dengan jumlah usaha kuliner yang sudah disegel di Banda Aceh saja sudah melebihi 50 tempat usaha, bagaimana para pemilik warung akan membayar gaji karyawannya.

banner 72x960

“Hal ini tidak sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah mengucurkan dana untuk tahun 2021 sebesar Rp 699,43 triliun, seharusnya usaha mereka ikut terbantu,” katanya.

Baca juga: Soal Penyegelan Warkop di Banda Aceh, Nasir Djamil: Mari Bantu Polisi Kendalikan Covid-19

Selain itu, Haji Uma juga mengungkapkan sejumlah pemilik warung kopi (Warkop) yang telah disegel oleh Satgas Covid-19 Aceh di Banda Aceh mengadu kepada dirinya.

Para pemilik Warkop mengaku bingung dengan kebijakan penyegelan ini.

Pasalnya, untuk pengurusan pencabutan segel tempat usaha mereka telah mendatangi Polda Aceh selaku pihak yang melakukan penindakan penyegelan diarahkan penyelesaiannya melalui Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Setelah mendatangi Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, para pemilik warkop diminta untuk membuat surat pernyataan Prokes, kemudian mereka diarahkan kembali ke Polda Aceh.

Namun setelah ke Polda Aceh, para pemilik warkop kembali diarahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menyelesaikan sanksi pelanggaran Prokes Covid-19.

Alhasil, hingga saat ini belum ada kejelasan penyelesaian pencabutan segel usaha mereka dan masih terpasang police line.

“Kita berharap pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan penyegelan tempat usaha yang telah disanksi, termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan setelah usaha mereka aktif kembali agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” pungkas Haji Uma. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *