Haji Uma: Pemerintah Aceh dan DPRA Jangan Main-main dengan JKA

waktu baca 2 menit
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma. (Foto: Dok. Pribadi)

Theacehpost.com | JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma mengingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk tidak main-main dan segera melanjutkan kembali program JKA, setelah dievaluasi.

“Jangan main-main dengan JKA, ini menyangkut hak dasar rakyat Aceh. Silahkan evaluasi, itu penting untuk perbaikan ke depan. Tapi jangan menghentikannya, karena itu bukan keputusan bijak. Apalagi sampai saling melempar bola,” ujar Haji Uma, Minggu 20 Maret 2022.

Anggota Komite IV sekaligus Wakil Ketua PURT DPD RI ini berpendapat, jika ada data penerima manfaat yang belum tepat sasaran ataupun sistem dan mekanisme yang perlu diperbaiki, maka yang mesti dilakukan yaitu pemutakhiran data dan evaluasi, bukan menghentikan program itu.

Menurutnya lagi, sejak kebijakan penghentian program JKA mencuat, dirinya sangat banyak menerima keluhan, aspirasi dan harapan dari masyarakat terkait JKA.

Atas dasar itu, dalam rangka mengartikulasi suara masyarakat, maka dirinya tergerak untuk menyikapi persoalan ini.

banner 72x960

“Secara pribadi, saya menerima banyak sekali keluhan dan aspirasi masyarakat terkait JKA. Mereka khawatir dan berharap agar program JKA jangan sampai dihentikan karena sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Haji Uma.

Untuk itu, ia mengingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk kembali ke rambu dasar semangat pembangunan Aceh yang konstruktif dan bermartabat.

Apalagi JKA itu telah menjadi inspirasi dan secara konseptual diterapkan oleh Pemerintah Pusat secara nasional. Maka ironi jika Aceh sebagai pioner malah menghentikan program JKA.

Haji Uma berharap kedua pihak segera duduk bersama untuk menyatukan komitmen guna melanjutkan program JKA demi tetap menjaga kualitas akses dan layanan kesehatan sebagai salah satu hak dasar masyarakat Aceh.

“Pemerintah Aceh dan DPRA perlu segera duduk bersama guna menyatukan pandangan dan mengikat komitmen bersama untuk melanjutkan JKA. Karena akses layanan berkualitas adalah bagian dari hak dasar masyarakat Aceh,” tutup Haji Uma.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *