Hadiri Pesta, Jenderal Polisi di Kamboja Dihukum Penjara dan Dipecat

waktu baca 2 menit
Aparat keamanan Kamboja membawa tongkat rotan saat berpatroli di zona merah pada 22 April 2021. (Foto: cambodianess.com)

Theacehpost.com | PHNOM PENH – Pengadilan Kamboja menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga orang, termasuk seorang jenderal polisi karena menghadiri pesta di tengah aturan pembatasan Covid-19 di negara tersebut.

Jenderal polisi itu adalah Mayjen Ung Chanthuok, wakil kepala staf kepolisian nasional.

Mayjen Ung dijatuhi hukuman 12 bulan penjara pada Kamis, 29 April 2021, karena pesta yang ia selenggarakan pada awal April ini.

Dua orang lainnya yang menghadiri pesta tersebut dihukum 18 bulan penjara.

Mayjen Ung Chanthuok sendiri juga dipecat setelah ditangkap.

banner 72x960

Kuch Kimlong, wakil jaksa dari Pengadilan Kota Phnom Penh, mengatakan ketiganya juga didenda masing-masing 1.250 dolar AS atau sekitar Rp 18 juta.

Hukuman terhadap ketiga orang itu berdasarkan undang-undang ketat yang disahkan pada Maret tahun ini oleh parlemen Kamboja.

Aturan tersebut juga termasuk yang terberat sejauh ini karena mengatur pemberian berbagai hukuman yang mencakup penjara tiga tahun bagi pelanggar aturan karantina, serta 10 tahun bagi siapa pun yang meninggalkan fasilitas perawatan saat terinfeksi, atau dengan sengaja menyebarkan Covid-19.

Dilansir dari Reuters, Kamboja sendiri sedang bergulat menangani lonjakan infeksi virus corona, yang jumlah total kasusnya melonjak dari sekitar 500 orang menjadi 12.641 sejak akhir Februari, termasuk 91 jiwa meninggal dunia.

Ibu kota negara itu sedang menerapkan pembatasan sosial yang ketat.

Para warga dilarang meninggalkan rumah dan beberapa mengeluh kelaparan karena tidak punya pendapatan, sementara distribusi bantuan makanan juga tidak memadai.

Kepolisian Kamboja pekan lalu membela diri terkait penangkapan dan pemukulan —terhadap para pelanggar pembatasan tersebut— dengan tongkat rotan.

Kepolisian mengatakan tindakan itu diambil dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *