Gugatan Kubu Moeldoko Kembali Ditolak, Demokrat: Semoga Diberikan Hidayah

waktu baca 2 menit
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya. (Foto: DPP Demokrat)

Theacehpost.com | JAKARTA – Partai Demokrat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta karena menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan Moeldoko dan kubunya.

Adapun putusan kedua perkara tersebut di atas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Perkara tersebut masing-masing bernomor 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, kemudian Nomor 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya menyampaikan keputusan sidang tersebut merupakan berkah di bulan Ramadhan.

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah di bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada majelis hakim PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Riefky dalam keterangan tertulis yang diterima Theacehpos.com, Kamis, 28 April 2022.

banner 72x960

Teuku Riefky mengatakan, bahwa hasil Kongres ke-V pada 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai aturan.

Aejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan pendukungnha telah 13 kali ditolak oleh berbagai institusi negara.

“Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan judicial review di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan putusan hukum yang mematahkan gugatan-gugatan tersebut, Teuku Riefky berharap pihak Moeldoko berhenti untuk “mengganggu” demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” ungkapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *