GeRAK Aceh Barat Minta Pemerintah Tertibkan Parkir Liar dan Tarif Tak Wajar

waktu baca 3 menit
Koordinator GeRAK Aceh Barat Edy Syahputra.(Dok. Istimewa Gerak Aceh Barat).

Theacehpost.com | ACEH BARAT – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat  meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat untuk menertibkan juru parkir liar dan meluruskan biaya retribusi parkir sesuai qanun daerah.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra mengatakan bahwa pihaknya menemukan ada sebagian juru parkir yang berani meminta bayaran diatas tarif, terutama di daerah Bateu Puteuh, Desa Kuta Padang.

“Bila mengacu kepada Qanun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Restribusi Jasa Usaha, maka tarifnya untuk kendaraan, pada Pasal 31 disebutkan bahwa parkir tanpa bermalam untuk kendaraan roda empat tarifnya adalah 2.000 rupiah,” sebut Edy, saat dihubungi Theacehpost.com via WhatsApp, Rabu, 8 Maret 2023.

Namun, fakta yang kami temukan, lanjut Edy, ada petugas parkir yang meminta dengan nominal 5.000 rupiah, dan yang mengejutkan si petugas parkir malah terkesan berani ketika ditanya dasar hukum nominal tersebut.

Edy menjelaskan, saat ditanya, salah satu petugas pengelola parkir yang berada di tempat rekreasi dekat Tugu Teuku Umar Bateu Puteh menyebutkan bahwa tarif tersebut sudah ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat dan Pemerintah.

banner 72x960

“Dan yang lebih mencengangkan lagi si petugas parkir menyebutkan bahwa biaya itu juga untuk membersihkan area sekitar pantai,” sebut Edy.

Atas dasar itu, kami menduga ada oknum petugas yang menurut kami berani membawa-bawa lembaga DPRK dan juga Pemerintah, tentunya kami meminta agar pihak DPRK memanggil para petugas parkir tersebut dan meminta pertanggungawabannya.

Apalagi kalau disebutkan biaya yang diambil juga untuk menbersihkan area sekitar pantai, dan tentunya kami mempertanyakan keberadaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat.

“Padahal itu tugas pokok DLH Kabupaten Aceh Barat, dan apakah kemudian dinas sudah memberikan kewenangannya untuk mengizinkan pengutipan tersebut,” ucap Edy.

“Bagaimana mungkin bila kewajiban para pengunjung membayar restribusi parkir, tapi kemudian dibebankan lagi untuk membayar iuran kebersihan pantai!” sebut Edy.

Edy khawatir, bila praktek ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin retribusi parkir di Kota Meulaboh jebol dan tentunya realisasi pengelolaan parkir tidak akan tercapai yang dimana merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan.

Paihaknya meminta agar dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan untuk lebih sigap dan tegas atas maraknya juru parkir yang beroperasi dalam wilayah Kota Meulaboh.

“Bila ini pun masih terus berlansung, maka kami menduga bahwa pemerintah atau dinas terkait terkesan menutup mata, tidak mampu untuk menertibkan dan mensosialisasikan tarif yang sesuai dengan Qanun daerah, atau mungkin kami menduga ada sejumlah oknum pemerintah yang juga memanfaatkan pungutan diluar ketentuan parkir tersebut,” tutup Edy.[]

Baca juga: Diduga Ada Kesalahan Penggunaan Anggaran, Perangkat Desa Panton Bayu Kembalikan Dana Desa

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *