Gelar Anugerah Halal 2022, MPU Aceh Ingatkan Pentingnya Gunakan Produk Halal
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menggelar Anugerah Halal 2022 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba Kompleks MPU Aceh, Senin, 5 Desember 2022 yang digelar secara hybrid. Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk apresiasi kepada stakeholder yang terlibat aktif menghadirkan produk halal di Aceh.
Anugerah Halal MPU Aceh 2022 diserahkan kepada 36 penerima yang terdiri dari kategori pendukung halal, peduli halal, dan pelaku usaha.
Adapun sejumlah penerima anugerah yakni Gubernur Aceh sebagai pendukung Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) melalui kebijakan daerah, DPRA sebagai pendukung SJPH melalui regulasi, Bupati Bireuen sebagai kepala daerah kabupaten/kota yang sangat mendukung implementasi SJPH, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh sebagai pembina pelaku usaha yang mendukung percepatan implementasi SJPH, Dinas Koperasi dan UKM Aceh sebagai pendukung legalitas UMKM halal.
Kemudian, Satpol PP dan WH Aceh sebagai pengawas implementasi Qanun SJPH, MPU Aceh Utara sebagai kabupaten/kota yang sangat mendukung implementasi SJPH, Kanwil Kemenkumham Aceh sebagai instansi vertikal yang sangat mendukung implementasi SJPH, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry sebagai Universitas yang memiliki Pusat Riset Halal, dan Universitas Syiah Kuala sebagai kontributor SDM auditor halal terbanyak di LPPOM MPU Aceh.
Kepala Sekretariat MPU Aceh Tgk H Murni SE MM dalam laporannya menjelaskan, penyerahan anugerah halal diberikan kepada pihak atas perannya dalam melahirkan produk UMKM yang halal dan thayib.
“Anugerah Halal MPU Aceh merupakan kegiatan penganugerahan perdana MPU Aceh, sekaligus kegiatan penutup tahun 2022. Karenanya, tentu masih banyak kekurangan dan mengharapkan masukan. Semoga pada tahun 2023 dapat dilaksanakan lebih baik lagi,” ujarnya pada acara yang dimoderatori oleh Dosi Elfian dan Tajul Fuzari.
Tgk Murni menambahkan, melalui Anugerah Halal 2022 yang didukung oleh Bank Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Pegadaian, MPU Aceh ingin menyampaikan bahwa MPU hadir dalam pembangunan ekonomi di Aceh.
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal, dalam kata sambutannya menyampaikan, MPU Aceh merasa perlu memberikan apresiasi yang tinggi kepada pelaku usaha dan pihak terkait yang begitu semangat melahirkan produk halal.
Dalam setahun memberikan sertifikasi halal kepada sekitar 300 pelaku usaha di seluruh Aceh. Melalui dukungan dari berbagai pihak, jumlah pelaku usaha yang mendapatkan sertifikasi halal lebih banyak lagi.
“Halal sudah pasti higienis, halal sudah pasti bersih, dan memenuhi segala unsur yang diperlukan dalam sebuah produk makanan dan apapun yang kita harapkan,” terangnya.
Lem Faisal menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam penganugerahan produk halal. “Halal itu sangat penting. Syarat dari mustajabah doa adalah mengonsumsi dan menggunakan produk halal,” imbuhnya.
Kewajiban Negara
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumberdaya Manusia dan Hubungan Kerja Sama Ir Iskandar Syukri, MM MT, menjelaskan, mengonsumsi produk halal adalah bagian dari pada perintah melaksanakan ajaran Islam.
“Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi penduduknya. Adanya sertifikasi halal secara umum merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya,” pungkasnya.
Indonesia sebagai salah satu negara produsen produk halal harus mampu mengambil peluang dan mengatur strategi produk halal dan akselerasi pertumbuhan industri produk halal dalam negeri. Hal ini sesuai dengan amanat dari pemerintah pusat yang menargetkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Saat ini produsen produk halal terbesar adalah Brazil berada pada urutan pertama, disusul India, Cina, Korea Selatan, dan Argentina.
Aceh merupakan provinsi dengan kewenangan khusus mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, serta memiliki keistimewaan dalam bidang penegakan syariat Islam. Diharapkan kehalalan produk tidak hanya makanan, minuman, dan obat-obatan, tetapi juga termasuk produk kosmetik, kimiawi, biologi, rekayasa genetik, serta barang yang dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat harus disertifikasi halal.
Kemudian, sertifikasi halal terhadap penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. “Produk dan bisnis yang halal adalah bagian dan ketentuan ibadah. Dengan adanya sertifikat halal sebuah produk agar menghilangkan keragu-raguan konsumen dalam mengkonsumsi sebuah produk,” terangnya. []