Polres Aceh Timur Ringkus Komplotan Pembunuh Gajah

waktu baca 2 menit
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Foto: Antaranews.com)
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur mengungkap kasus pembunuhan gajah yang merupakan satwa dilindungi dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk diperdagangkan.

Kasus itu diungkap Polres Aceh Timur, Senin, 16 Agustus 2021 setelah adanya informasi dari masyarakat, Minggu, 11 Juli 2021 tentang penemuan seekor gajah jantan yang diperkirakan berumur antara 12-15 tahun dalam keadaan mati di area perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

“Setelah mendapati informasi masyarakat, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama BKSDA Aceh melakukan olah TKP dan nekropsi yang selanjutnya dilakukan uji Labfor untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi itu,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, M. Si didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K., M.H, Senin, 16 Agustus 2021.

Foto-foto para tersangka yang terlibat kasus pembunuhan gajah yang diungkap Polres Aceh Timur. (Dok Polres Aceh Timur)

Dengan melibatkan tim dari Puslabfor Mabes Polri, Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengambilan sampel organ tubuh gajah untuk dilakukan pemeriksaaan DNA guna kepentingan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, alhasil tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan lima pelaku yang terdiri satu orang melakukan pembunuhan satwa dan empat lainnya memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi itu.

“Benar, ada lima pelaku yang sudah kita amankan. Satu di antaranya dengan inisial JN alias DG (35) yang meracun dan memotong leher satwa tersebut,” ungkap Winardy.

Empat orang lagi, tambah Winardy, merupakan penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi itu, masing-masing EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46).

Selain itu, tambahnya lagi, satu orang lagi masuk DPO yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan sudah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkas Winardy. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *