FBA Ajak Pemerintah Peduli Penyandang Disabilitas di Aceh Besar

waktu baca 3 menit
Direktur Forum Bangun Aceh, Taslim Jailani. (Foto: Dok. LSM FBA)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – LSM Forum Bangun Aceh (FBA) menggelar workshop pembangunan inklusi disabilitas bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Aceh Besar.

Pada kegiatan yang berlangsung di OASIS Hotel, Banda Aceh, Senin, 20 Juni 2022 itu adalah keterlibatan aktif pemerintah dalam melahirkan desa Inklusi yang ramah disabilitas di Kabupaten Aceh Besar.

Direktur FBA, Taslim Jailani dalam acara tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan di Aceh Besar untuk lebih peduli terhadap penyandang disabilitas, terutama dalam hal memenuhi hak-haknya.

Taslim juga meminta pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.

Kata Taslim, FBA sebagai lembaga yang fokus pada isu disabilitas terus melakukan sosialiasi mengkampanyekan pemenuhan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

banner 72x960

“Workshop ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan program yang berkaitan dengan pengembangan kapasitas dan peningkatan pemahaman, serta komitmen pemangku kepentingan di Aceh Besar,” katanya.

Sebagai satu-satunya kabupaten di Aceh yang telah melahirkan Qanun Perlindungan Disabilitas, Direktur FBA ini berharap para pemangku kepentingan di Aceh Besar duduk bersama antar lintas sektor, untuk menyamakan persepsi dalam mengaplikasikan Qanun Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Disabilitas.

“Kami berharap dengan kegiatan tersebut nantinya di Aceh Besar juga melahirkan sebuah desa inklusi disabilitas yang menjadi contoh bagi daerah lain di Aceh, maupun nasional,” kata Taslim.   

Dalam hal ini FBA juga terus mendorong kemandirian ekonomi bagi disabilitas. Namun demikian, kata dia, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, sehingga harus menjalin hubungan dengan pihak lain, terutama terhadap aparatur gampong, kecamatan dan pemerintah kabupaten agar memiliki kesadaran bersama untuk itu.

“Kami berharap melalui kegiatan ini para peserta paham dan sadar isu disabilitas, dan strategi pengarusutamaan disabilitas dalam pembangunan dearah. Adanya koordinasi dan implementasi lintas sektor dalam pembangunan yang inklusif disabilitas dan peserta mampu menjadi promotor untuk isu disabilitas dan memiliki komitmen bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Aceh Besar, Anita SKM Mkes mengaku akan mendukung penuh upaya yang dilakukan FBA. Ia harap, dengan telah lahirnya Qanun Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Aceh Besar ini mampu mejadi acuan atas terlindungi dan terpenuhi hak disabilitas berdasarkan prinsip atas penghormatan martabat manusia.

“Ini tentu tidak terlepas terkait masalah disabilitas yang belum sempurna dan terus berbenah, sehingga banyak orang yang ada di Kabupaten Aceh Besar dapat dijamin sesuai undang–undang,” kata Anita

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar ini menyampaikan pemenuhan hak disabilitas harus dipenuhi sesuai tupoksi masing-masing, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Dia berharap, ke depan perlu adanya koordinasi, sinergitas untuk melakukan pembangunan yang melibatkan disabilitas dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Kami berharap ke depan ada pemahaman yang baru dan membuat kita semua semakin peka terhadap keberadaan saudara–saudara kita yang disabilitas, dan mari melibatkan mereka dalam perencanaan pembangunan baik tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi,” ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut para pejabat dari instansi terkait di lingkup Pemkab Aceh Besar, perwakilan Ormas dan organisasi penyandang disabilitas.

Untuk diketahui, FBA yang didirikan sejak tahun 2005 merupakan sebuah lembaga lokal yang fokus terhadap isu-isu disabilitas, pemberdayaan ekonomi mereka, hingga melakukan advokasi yang melahirkan kebijakan pemerintah yang berpihak terhadap disabilitas.

Salah satu dari kegigihan FBA adalah lahirnya Qanun Perlindungan Disabilitas di Aceh Besar, yang merupakan satu-satunya kabupaten di Aceh yang sudah melahirkan qanun tersebut hingga saat ini. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *