Empat Kabupaten/Kota di Aceh Belum Miliki Qanun Kawasan Tanpa Rokok

waktu baca 2 menit
Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yakob, didampingi managernya Bisma Yadi Putra. (Theacehpost.com/ Raja Baginda)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – LSM The Aceh Institute mencatat sejauh ini sudah ada 19 kabupaten/kota di Aceh yang telah mengesahkan dan menerapkan qanun (peraturan daerah) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

“Aceh secara provinsi juga sudah memiliki qanun kawasan tanpa rokok, serta 19 dari 23 daerah lainnya di Aceh sudah terapkan qanun KTR ini,” kata Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yakob di AN Coffee lantai II Banda Sakti, Teumpok Terendam, Lhokseumawe, Jumat, 23 September 2022.

Muazzinah menyebutkan, empat daerah di Aceh yang belum membuat peraturan kawasan tanpa rokok itu yakni Kota Lhokseumawe, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Sedangkan 19 daerah yang telah menerapkan qanun KTR tersebut antara lain Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tenggara.

Kemudian, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Pidie, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Langsa, Subulussalam, Sabang, dan Kota Banda Aceh.

banner 72x960

Dalam kesempatan ini, Muazzinah menyampaikan bahwa pelaksanaan peraturan kawasan tanpa rokok ini juga memiliki tantangan baik itu dari sisi pemerintah maupun masyarakat sendiri.

Muazzinah menerangkan, KTR bukan melarang orang merokok, tapi untuk mengatur di mana saja tempat yang boleh merokok atau tidak.

“Karena hal ini penting untuk saling menghargai dan saling menjaga dan juga memberi contoh baik untuk generasi muda dan menekan pengguna rokok di usia dini,”tambah Muazzinah.

Muazzinah menambahkan, media punya peran penting dalam mendesak lahirnya regulasi peraturan wali kota tentang lebih spesifiknya aturan tentang meneruskan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, juga Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Permendagri Nomor 188 dan Nomor 7 tahun 2011 Tentang Juknis Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Termasuk Fatwa Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 18 Tahun 2014 tentang menurut pandangan Islam perilaku yang tidak menghargai orang lain hukumnya haram.

“Itu menjadi landasan hukum yang kuat untuk Pemerintah Kota Lhokseumawe melahirkan peraturan wali kota KTR”, terangnya.

Sementara tantangan dari sisi masyarakat, menurut Muazzinah, merokok masih dianggap sesuatu hal yang wajar. Banyaknya tokoh masyarakat menjadi perokok aktif dan menampilkannya di depan umum.

Selanjutnya, pencegahan merokok di dalam keluarga masih lemah. Pengetahuan tentang dampak rokok belum dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat.

“Bahkan, meskipun banyak qanun KTR, tetapi kita melihat sejauh ini masih minimnya sanksi sosial yang tegas terhadap perokok,” lanjutnya.

Muazzinah mengharapkan, peraturan yang telah dibuat tersebut benar-benar dapat dilaksanakan sebaik mungkin, sehingga angka perokok terutama di Aceh dapat diturunkan. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *