Empat Buron Kasus Penembakan Pos Panton Reu Menyerahkan Diri

waktu baca 2 menit
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat konferensi pers Sabtu 27 November 2021, terkait penyerahan diri para buron kasus penembakan pos polisi di Panton Reu. [Dok. Humas Polda]
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH — Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengungkapkan, kasus penembakan Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat telah diungkap tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh.

Dalam keterangan persnya, Sabtu 27 November 2021, Winardy mengungkapkan keempat pelaku penembakan yang tadinya berstatus buron, telah menyerahkan diri. Winardy mengatakan, langkah itu dilakukan secara sadar setelah ada upaya persuasif dari pihak keuchik, mukim, dan keluarga yang bersangkutan.

“Benar, mereka sudah datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari,” sebut Winardy.

Ia mengaku upaya ini tidak mudah. Karena ada peran Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar yang menjamin keselamatan dan merangkul mereka. Apalagi, mereka datang diantar oleh keluarga.

Dalam penyerahan diri tersebut, para pelaku juga menyerahkan barang bukti empat pucuk senpi laras panjang, masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga unit magazine dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magazine. Selain itu mereka juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62.

Namun, keempat pelaku ini tidak ditahan, dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka kooperatif, tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

“Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga, mukim, dan keuchik. Namun, kita wajibkan mereka untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujarnya.

Total keseluruhan, sebut Winardy, ada delapan tersangka yang sudah berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yaitu SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), AH-meninggal dunia- (56), dan JH (42). Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Winardy juga menjelaskan motif penyerangan itu murni, karena pelaku merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap illegal mining di wilayah Pantai Cermin.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *