Dua Tahun Sembunyi di Lamteuba, Pelaku Asusila Anak Kembali Ditangkap
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Setelah buron selama dua tahun, AKA, pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur akhirnya kembali ditangkap tim gabungan Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam.
Pria berusia 20 tahun warga Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar itu ditangkap pada Kamis, 1 Oktober 2020, malam, di kediamannya.
“Selama dua tahun terakhir, AKA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian,” kata Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Ryan mengatakan, AKA terlibat kasus pemerkosaan seorang pelajar yang saat itu berusia 13 tahun (kini 15 tahun) pada 6 November 2018 lalu di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Antara korban dan pelaku dikatakan, memiliki hubungan spesial. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan khusus.
AKA lalu mengajak korban bertemu, setelah itu ia membawa ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Baitussalam. Bahkan, pelaku meminta korban untuk bolos sekolah dan mengganti pakaian karena berencana jalan-jalan.
“Saat di rumah itu, pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar hingga akhirnya terjadilah persetubuhan secara paksa terhadap korban,” kata ungkap Ryan.
Tindakan yang dilakukan AKA ternyata diketahui keluarga korban, sehingga kemudian pihak keluarga membuat laporan ke kepolisian.
AKA sempat ditangkap dan menjalani proses hukum, bahkan sempat dititipkan LPKS Lambaro dua tahun lalu. Ia memanfaatkan keadaan tempat pembinaan tersebut.
“Sempat juga menjalin pembinaan di LPKS Lambaro. Namun ia kabur saat ada kesempatan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ryan.
“Ia kabur saat ada kesempatan setelah melihat pintu pagar terbuka. Pelaku sempat menumpang di kendaraan warga yang melintas dan meminta diantar ke Blang Bintang, disitulah awal dari pelarian AKA selama ini,” imbuhnya.
Selama dalam pelariannya, AKA dikatakan bersembunyi di hutan Lamteuba. Sesekali, ia turun ke perkampungan saat kelaparan, bahkan kerap ke berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya di sana.
Keberadaan pelaku kemudian dilaporkan warga, sehingga petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.
“Ditangkap di rumah kerabatnya, sempat berusaha kabur namun berkat kesigapan petugas akhirnya tertangkap dan langsung diamankan ke Mapolresta Banda Aceh,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, pelaku harus menjalani proses hukum lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Penulis: Mhd Saifullah