DPRK Tunda Rapat Paripurna LPj Bupati Aceh Selatan, Kepala SKPK Kecewa

waktu baca 1 menit
Ilustrasi: Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: Yurisman/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) kecewa atas tidak terlaksananya Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati Aceh Selatan Tahun 2021, kemarin.

Pasalnya, kegiatan yang telah disepakati antara bupati dan dewan pada Kamis, 7 Juli 2022 di Kantor DPRK Aceh Selatan tersebut dibatalkan tanpa alasan oleh lembaga legislatif tersebut.

“Habis waktu kita di sini (Kantor DPRK Aceh Selatan), namun acara tidak terlaksana,” ketus salah seorang kepala dinas yang enggan disebut namanya itu.

Sekretaris DPRK Aceh Selatan, Darwis Azis kepada wartawan mengaku tidak mengetahui penyebab pembatalan rapat paripurna tersebut.

“Kita tidak tahu kenapa batal acara paripurna LPj Bupati kemarin. Lebih baik tanyakan langsung kepada Ketua DPRK (Amiruddin),” kata Darwis, Jumat, 8 Juli 2022.

banner 72x960

Kendati demikian, ia menyebut bahwa Rapat Paripurna terkait LPj Bupati Aceh Selatan tahun anggaran 2022 itu telah dijadwalkan ulang dan bakal digelar pada Kamis, 14 Juli 2022.

Hingga berita disiarkan, Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin belum menjawab konfirmasi dari para wartawan. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *