DPRA Tetapkan 12 Raqan Prolega Prioritas 2021, Termasuk Hak-hak Sipil dan Politik

waktu baca 2 menit
Sidang Paripurna DPR Aceh penetapan Judul Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Prolega Prioritas Tahun 2021. (Foto: DPRA)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 12 usulan Rancangan Qanun (peraturan daerah) Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas 2021.

Judul Rancangan Qanun  (Raqan) Aceh Prolega Prioritas Tahun 2021 tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh di kantor setempat, Rabu, 30 Desember 2020.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, Wakil Ketua Dalimi, serta dari Pemerintah Aceh diwakili oleh Asisten II Sekda Aceh.

Dahlan menyampaikan, 12 Raqan Prolega Prioritas 2021 tersebut terbagi dari inisiatif DPRA sebanyak delapan program dan empatnya lagi usulan Pemerintah Aceh. 

Adapun delapan Prolega Prioritas 2021 dari inisiatif DPRA yaitu Raqan Aceh tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Lembaga Wali Nanggroe, Raqan Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Raqan Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

banner 72x960

Kemudian, Raqan Aceh tentang Bahasa Aceh, Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh, Raqan Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, Raqan Aceh tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan Raqan Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh.

Sedangkan empat rancangan Qanun usulan Pemerintah Aceh yakni tentang pertanahan, tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota. 

Rancangan qanun Aceh tentang rencana pembangunan induk pariwisata Aceh, dan terakhir tentang perlindungan lahan pertanian paling berkelanjutan.

Dahlan mengatakan, jika terdapat rancangan qanun yang belum dimasukkan dalam Prolega prioritas 2021, maka dapat disampaikan kemudian melalui Badan Legislasi (Banleg) untuk selanjutnya diusulkan kepada pimpinan DPRA, sehingga dimasukkan dalam komulatif terbuka.

“Termasuk yang disampaikan Gubernur Aceh atau usulan tambahan dari Pemerintah Aceh yang juga tidak masuk dalam usulan prioritas 2021, maka dapat dimasukkan dalam komulatif terbuka,” ujar politikus DPR Aceh itu. 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *