DPR Aceh Laporkan Paket Multiyers dan Dana Refocusing ke KPK

Ketua DPR Aceh, Dahlan Djamaluddin saat diwawancari sejumlah wartawan usai melaporkan proyek multiyers dan dana refocusing ke KPK, Jumat, 18 September 2020. (Foto: Ist)

Theacehpost.com | JAKARTA –  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi melaporkan pengadaan paket multiyears Aceh tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 2,4 triliun serta dana refocusing penanganan Covid-19 ke lembaga anti rasuah KPK, Jumat, 18 September 2020. 

banner 72x960

Hal tersebut dibenarkan dr Purnama fraksi PKS melalui pesan singkat WhatsApp kepada Theacehpost.com, Jumat malam. “Iya, benar. Kita baru saja dari KPK,” ujar dr Purnama.

Pelaporan proyek Multiyers dan dana refocusing itu dilakukan para pimpinan DPRA dan lintas fraksi dari lembaga legislatif Aceh.

Pantauan Theacepost.com, hadir dalam pertemuan itu Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin, Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir Rasman fraksi PAN, Wakil Ketua III, Safaruddin. Hadir pula dari fraksi PNA, Samsul Bahri alias Tiyong, Safrizal Gamgam, Fahlevi Kirani, unsur Partai Aceh ada Irfansyah dan Tarmizi SP.

Laporan tersebut diserahkan dan dierima langsung oleh Koordinator KPK Wilayah Aceh, Agus. Setelah berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. 

Selanjutnya, berdasarkan surat konsultasi yang ditujukan kepada KPK, DPRA meminta lembaga anti rasuah itu untuk meninjau kembali beberapa kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Aceh terkait paket multiyears dan dana refocusing tersebut. 

Seperti diketahui, persoalan pelaksanaan paket multiyears telah mendapatkan pembatalan dari DPRA melalui sidang paripurna. Pasalnya, tidak ada kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait kegiatan itu.  Kini, meski ditolak DPRA, Pemerintah Aceh tetap melaksanakan pelelangan 15 paket multiyears 2020-2022 sebesar Rp 2,4 triliun tersebut. 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *