Divonis Bebas dalam Perkara Penganiayaan, Kuasa Hukum Cut Mona Apresiasi PN Jantho

waktu baca 2 menit
Cut Mona Mayang Sari bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ayyub Sabar Law Firm foto bersama seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jantho, Selasa 21 September 2021. (Foto Ist)

Theacehpost.com | JANTHO – Tim Kuasa Hukum Cut Mona Mayang Sari dari Kantor Hukum Ayyub Sabar Law Firm mengapresiasi vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Jantho terhadap klien mereka yang didakwa melakukan penganiayaan.

Cut Mona Mayang Sari dilaporkan oleh oknum Polwan yang bertugas di Bidokkes Polda Aceh melakukan penganiayaan. Akhirnya perkara itu bermuara ke PN Jantho.

Majelis Hakim PN Jantho yang menyidangkan perkara itu, diketuai Rizqi Nurul Awaliyah, SH beranggotakan Jon Mahmud, SH, MH, dan Keumala Sari, SH pada sidang pamungkas, Selasa 21 September 2021 memvonis bebas terdakwa Cut Mona Mayang Sari dari dakwaan melakukan penganiayaan.

Informasi yang diterima Theacehpost.com dari tim kuasa hukum Cut Mona Mayang Sari menyebutkan, Majelis Hakim PN Jantho dalam pertimbangan hukumnya berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan bahwa Cut Mona Mayang Sari  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan.

Menurut majelis hakim, saksi SA yang dihadirkan di persidangan tidak pernah berada di tempat kejadian dan saksi telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

banner 72x960

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh piahk rumah sakit diragukan kebenarannya oleh majelis hakim karena tidak dikeluarkan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Penasihat Hukum Cut Mona Mayang Sari dari Kantor Hukum Ayyub Sabar Law Firm dengan tim hukumnya Ayyub Sabar, S.Sy dan Adit Purba, SH menjabarkan bahwa Cut Mona Mayang Sari sama sekali tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan oleh seorang oknum Polwan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Cut Mona-lah yang selama ini menjadi korban intimidasi kekerasan dan pengancaman. “Kami telah membuktikan hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/201/Vl/YAN2.5/2020SPKT Tanggal 24 april 2020 dengan laporan pengancaman menggunakan senjata api,” kata kuasa hukum terdakwa.

Tim Penasihat Hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jantho yang bijaksana dan berkeadilan. “Kami telah membuktikan bahwa keadilan tidak mati, keadilan masih memihak kepada masyarakat kecil,” demikian kuasa hukum Cut Mona Mayang Sari. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *