Divonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Pengacara Lawan Terus

waktu baca 2 menit
Habib Rizieq Shihab (HRS) mendengarkan pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021. (Foto: Tangkapan layar Youtube PN Jaktim)

Theacehpost.com | JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong sebabkan keonaran terkait hasil tes swab di RS Ummi.

Usai mendengar vonis tersebut, Habib Rizieq meneriakkan kata ‘lawan terus’ kepada tim pengacaranya.

Awalnya Habib Rizieq menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara tersebut.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyampaikan akan mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Usai mendengarkan vonis tersebut, Habib Rizieq bersalaman dengan majelis hakim dan tim pengacaranya.

banner 72x960

Sambil berbicara ke tim pengacaranya, Habib Rizieq menyemangati untuk melawan terus.

“Lawan terus, sampai banding, lawan terus pengacara jangan mundur,” kata Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yang disiarkan secara daring di YouTube PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.

Selanjutnya sambil bersalaman dengan pengunjung sidang dan tim penasihat hukumnya yang lain Habib Rizieq juga kembali memekikkan takbir. Pengunjung sidang pun membalas teriakan takbir itu.

“Takbir! Allahu Akbar,” kata Habib Rizieq diikuti pengunjung sidang.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *