Disdik Aceh Gagas Sekolah Antikorupsi

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri. (Foto: Humas Disdik Aceh)
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan (Kadidsik) Aceh, Alhudri, mengatakan salah satu upaya pembenahan paling utama yang diperlukan dalam mengatasi masalah korupsi khususnya di Aceh adalah dengan pendidikan kritis antikorupsi.

Melalui pendidikan maka proses indoktrinasi nilai antikorupsi sejak dini kepada anak didik, diharapkan akan membangun sikap dan karakter antikorupsi. Dengan demikian hal ini akan menciptakan budaya antikorupsi dalam lingkungan pendidikan di Aceh.

Pernyataan itu disampaikannya saat membuka kegiatan Training of Trainer (ToT) Pendidikan Kritis Guru Penggerak Antikorupsi, yang diselenggarakan hingga 16 April mendatang di Banda Aceh.

“Karena itu sangat dibutuhkan adanya program khusus yang digagas secara serius menyangkut pendidikan antikorupsi untuk guru yang akan mencetak generasi-generasi antikorupsi di masa yang akan datang,” kata Alhudri, Rabu malam, 13 April 2022.

Alhudri menuturkan, dasar hukum digagasnya program pendidikan antikorupsi ini adalah UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang dan Jangka Menengah.

Sementara tujuan dari program ini, adalah untuk memberikan peningkatan dan standarisasi kompetensi moral, perspektif, pengetahuan, keterampilan  menyangkut pembelajaran antikorupsi melalui pendekatan pendidikan kritis di sekolah kepada para trainer.

“Dinas Pendidikan Aceh saat ini sedang mengembangkan dan memprioritaskan peningkatan mutu layanan di sektor pendidikan. Semangat tersebut direalisasikan melalui upaya-upaya nyata, melalui berbagai pelatihan kepada para guru, termasuk pendidikan antikorupsi,” katanya.

Ia mengaku menaruh harapan besar kepada para guru, bahwa program ini sangat signifikan untuk memastikan bahwa pendidikan terhadap guru yang berlangsung nantinya sesuai dengan model pendidikan, konsep dasar, kurikulum.

Lalu, pemetaan standar kompetensi pendidikan menyangkut moral, perspektif, pengetahuan, keterampilan menyangkut pembelajaran anti korupsi, dan pedoman teknis yang telah disusun sebelumnya.

Selain itu juga untuk memastikan kompetensi para trainer menyangkut ideologi, moral, perspektif, pengetahuan, keterampilan yang nantinya nantinya akan diberikan kepada para guru.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Aceh, Muksalmina, mengatakan kegiatan tersebut menghadirkan guru PPKN dan Sosiologi dari berbagai daerah di Aceh, untuk dilatih menjadi trainer (pelatih) kepada para peserta didik.

“Kegiatan ini sendiri kita melaporkan langsung ke KPK,” kata Muksalmina. (adv)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *