Diketuai Muhammad Irvan, Ini Kepengurusan Lengkap Dewan Perwakilan Mahasiswa USK 2021

waktu baca 2 menit
Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) 2021, Muhammad Irvan dari Fakultas Teknik (depan, tengah) foto bersama dengan jajaran pengurus seusai sidang pleno di Balai Kerukunan Fakultas Teknik USK, Minggu, 10 April 2021. (Dokumen Panitia)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sidang Pleno Pembentukan Struktural Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) berhasil melahirkan struktur kepengurusan masa bakti 2021.

Informasi yang diterima Theacehpost.com, Sidang Pleno Pembentukan Struktural Dewan Perwakilan Mahasiswa USK berlangsung Minggu, 10 April 2021 di Balai Kerukunan Fakultas Teknik USK. Kegiatan itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Panitia, Muhammad Habil Fasya melaporkan, sidang pleno tersebut dilaksanakan untuk menentukan dan membentuk struktural Dewan Perwakilan Mahasiswa USK 2021.

Proses persidangan dilaksanakan dengan musyawarah dipimpin oleh Pimpinan Sidang I Muhammad Havidz dari Fakultas Teknik, Pimpinan Sidang II Junnaidi dari Fakultas Kelautan dan Perikanan, dan Pimpinan Sidang III Muhammad Zul Achyar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Kepengurusan lengkap

banner 72x960

Hasil persidangan memutuskan Muhammad Irvan dari Fakultas Teknik sebagai Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa USK 2021.

Pada posisi Wakil Ketua I ditempati Muhammad Tareqh Al Ihsan dari Fakultas Kelautan dan Perikanan dan Wakil Ketua II Farhan Nurramadhan dari Fakultas Teknik.

Sekretaris Umum Muhammad Zul Achyar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan  Bendahara Umum Trias Suci Faradila dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Kepengurusan dilengkapi dengan Komisi-Komisi, yaitu Muhammad Havidz dari Fakultas Teknik sebagai Ketua Komisi A/Legislasi; Muhammad Habil Fasya dari Fakultas Teknik sebagai Ketua Komisi B/Pengawasan; Anjas Irawan dari Fakultas Mipa sebagai Ketua Komisi C/Anggaran, dan Muhammad Furqan Caesar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis sebagai Ketua Komisi D/Advokasi.[]

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *