Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Tamiang Tahan Mantan Datok

waktu baca 2 menit
Mantan Datok Penghulu Kampung Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, berinisial ES Bin Saik ditahan oleh pihak Kejari Aceh Tamiang atas dugaan korupsi dana desa. (Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG  – Diduga korupsi dana desa tahun 2021 sebesar Rp. 417.520.427, mantan Datok Penghulu Kampung Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Senin, 27 Juni 2022.

Humas Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana, SH membenarkan pihaknya memeriksa mantan Datok berinisial ES bin Saik.

“ES diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021,” kata Rajeskana yang juga Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang. “ES kita tahan dan dititipkan di Lapas Kualasimpang,” lanjutnya.

Dalam proses penyelidikan dugaan korupsi ADD tersebut, pihak penyidik Kejari Aceh Tamiang juga memanggil Kaur Keuangan IDP dan Sekdes Alur Selalas.

Kepada penyidik IDP mengaku pada 11 Juni 2021 dirinya dan mantan Datok Alur Selalas telah menyetorkan uang Rp.138.732.000 ke rekening Pemerintah Kampung.

banner 72x960

Selang beberapa waktu, mantan Datok itu meminta kepada IDP untuk melakukan penarikan kembali uang Rp. 138.732.000 tersebut.

“IDP menarik kembali uang itu karena diteror oleh mantan Datok,” ungkap Rajeskana.

Pihak penyidik, lanjut Rajes juga telah memanggil dan memeriksa Sekdes Alur Selalas, Is bin Supiyan.

Dalam BAP penyidik Kejari Aceh Tamiang tanggal 9 Februari 2022, Is juga mengaku pada 11 Juni 2021 ES (mantan Datok) melakukan penyetoran uang Rp. 138.732.000, namun pada 7 Juli 2021 ES bersama Kaur Keuangan menarik kembali uang tersebut.

Menurut Is, keduanya yakni ES dan IDP telah diperingatkan oleh pihak kecamatan untuk tidak melakukan penarikan kembali karena akan dianggarkan untuk tahun berikutnya (sebagai SiLPA).

Kasus tersebut diproses oleh pihak Pidsus Kejari Aceh Tamiang karena adanya hasil audit Inspektorat Aceh Tamiang yang menyatakan adanya kerugian negara atas dugaan penyimpangan pelaksanaan APBKampung Alur Selalas tahun 2021 sebesar Rp. 417.520.427. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *