Dahlan Minta KLHK Evaluasi Izin PT Aceh Nusa Indrapuri

waktu baca 2 menit
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan rombongan bertemu jajaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK, di Jakarta, Kamis 23 Desember 2021. [Dok. Humas]
banner 72x960

Theacehpost.com | JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dahlan Jamaluddin meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengevaluasi izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Aceh Nusa Indrapuri, yang berada di kawasan Aceh Besar.

Permintaan itu disampaikan Dahlan saat bertemu jajaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK, di Jakarta, Kamis 23 Desember 2021.

Dalam pertemuan tersebut, Dahlan hadir bersama Ketua Komisi IV DPRA, Saifuddin Yahya, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Bakhtiar, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Besar Juanda Jamal, dan Ketua Forum Mukim Aceh Besar M Hasyim Usman.

Dahlan meminta kementerian mengevaluasi secara serius bersama Pemerintah Aceh dan juga melibatkan masyarakat.

“Jika kementerian tidak serius mengevaluasi izin HTI tersebut maka akan terjadi konflik di lapangan antara masyarakat dengan perusahaan,” katanya.

Kepada Dirjen PHL Kementerian LHK, Dahlan mengatakan bahwa Aceh Nusa Indrapuri menguasai lahan yang sangat luas mencakup dua kabupaten, akan tetapi tidak produktif sejak era 1990-an.

“Di sisi lain, ada masyarakat yang sangat membutuhkan lahan untuk menggerakkan perekonomian, tapi tidak punya lahan,” kata Dahlan.

Karena itu ia meminta lahan seluas 111 ribu hektare itu bisa dialihkan kepada masyarakat dan juga kepada mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka. Pengalihan lahan itu, menurut Dahlan, sesuai dengan program reforma agraria yang sedang digaungkan oleh Presiden Jokowi.

“Harapannya, sebenarnya bukan hanya untuk Aceh Nusa Indrapuri, termasuk juga konsesi-konsesi lain yang ada di Aceh yang saat ini banyak yang bermasalah,” kata Dahlan.

Untuk diketahui, PT Aceh Nusa Indrapuri menguasai lahan yang membentang dari Kabupaten Aceh Besar hingga Pidie. Sejak tahun 1993, perusahaan tersebut menguasai lahan yang luasnya sekitar 111 ribu hektar di dua kabupaten tersebut.

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Bakhtiar mengatakan, sejak pertengahan tahun 1990-an ia tidak pernah melihat Aceh Nusa Indrapuri berproduksi.

Bakhtiar yang lahir dan besar di Krueng Kalee, Aceh Besar, bahkan mengaku perusahaan telah mencaplok kawasan tanah adat mukim yang sehari-hari digunakan oleh masyarakat untuk mengembala kerbau dan sapi.

“Di tempat kami ada lahan pengembalaan, itu tanah adat. Diklaim, dipagar, jadi lahan HTI,” kata Bakhtiar.

Sejak dulu, kata dia, perusahaan tersebut hanya menanam batang ekaliptus di lokasi konsesi mereka. Namun tidak jelas produksi dan kegunaan dari batang tersebut.

“Makanya kami berharap atas nama masyarakat, pengelolaan HTI oleh ANI (Aceh Nusa Indrapuri) ini dicabut,” kata politisi Partai Aceh ini.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *