Cegah KKN, Lembaga Penegak Hukum di Aceh Terapkan e-Berpadu

waktu baca 2 menit
Pimpinan lembaga penegak hukum di Aceh berfoto bersama usai penandatanganan bersama kerja sama elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Senin, 7 November 2022.
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pimpinan lembaga penegak hukum di Aceh menandatangani pedoman kerja sama elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Senin, 7 November 2022. Kerja sama ini untuk implementasi aplikasi e-Berpadu dalam rangka mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Para pimpinan lembaga penegakan hukum di Aceh dimaksud terdiri dari Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

e-Berpadu merupakan digitalisasi administrasi perkara pidana dalam rangka mewujudkan peradilan yang modern berbasis teknologi informasi. Dengan penerapan aplikasi ini diharapkan proses administrasi dan birokrasi penegakan hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, dan eksekusi putusan bisa lebih cepat dan tepat.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M. dalam sambutannya mengapresiasi Ketua Pengadilan Tinggi atas inisiasi penandatanganan bersama ini yang sejalan dengan arahan Kapolri.  “Diharapkan alikasi e-Berpadu dapat berjalan dengan baik dan dapat digunakan secara mudah oleh lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, dalam kata sambutannya, mengajak, kesepakatan bersama dapat diimplementasikan dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

“Sehingga dengan penerapan e-Berpadu, maka proses birokrasi penegakan hukum bisa lebih cepat, tepat, transparan, dan bersih dari KKN,” ujarnya.

Dalam kegiatan penandatanganan bersama tersebut, turut pula dihadiri oleh para pejabat dari keenam instansi penegakan hukum, di antaranya Wakapolda Aceh, Irwasda, Aspidum, Aspidsus, Hakim Tinggi, Panitera, Kabid BNN, serta para Kadiv dari Kumham Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *