Campur Kopi dengan Ganja, Pemandu Wisata Diciduk Polisi Gayo Lues

waktu baca 2 menit
Tour guide di Gayo Lues, Aceh ditangkap polisi karena meracik kopi dicampur ganja. (Foto: Instagram Polda Aceh)

Theacehpost.com | GAYO LUES – Seorang pria berprofesi pemandu wisatawan di Gayo Lues diciduk polisi karena sengaja memproduksi kopi yang dicampur dengan ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu saset ganja seberat 2,5 ons.

Indra Budiman (46) asal dari Kelurahan Tanjung Pinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau itu ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Gayo Lues, Kamis, 31 Januari 2021 pukul 23.30 WIB.

Petugas menggeledah salah satu kamar mes Taman Nasional Gunung Leuser yang terletak di Dusun Kedah, Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, Jumat, 1 Januari 2021 pukul 00.20 WIB.

“Selain ganja, petugas juga menyita dua buah botol warna putih bening berisikan biji ganja, akar ganja yang sudah dipotong, satu bungkus kopi yang dibungkus dengan plastik, satu bungkus biji benih tembakau, dua bungkus kertas paper, satu unit handphone, dan satu buah tas ransel,” kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Kamis, 7 Januari 2021, dikutip dari akun Instagram resmi Polda Aceh, @bidhumaspoldaaceh.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat ganja dengan cara ditanam sendiri dan juga membelinya dari seseorang berinisial N (33) warga Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

banner 72x960

Harga ganja yang dibelinya Rp700.000 untuk 500 gram ganja.

“Ganja dibeli pada Kamis, 10 Desember 2020. Tujuan pelaku membeli ganja untuk dijadikan bahan campuran pembuatan kopi ganja alias kopi dangdut. Sebagian juga dikonsumsi sendiri,” katanya.

Polisi menduga, kopi racikan tersebut dibagikan kepada turis mancanegara yang berkunjung ke objek wisata Dusun Kedah, Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *