Buron Sejak Maret, Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polisi

waktu baca 1 menit
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap polisi sejak berstatus DPO pada Maret 2021 lalu. [Dok. Tribrata]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus pria berinisial DM (34) yang berstatus buron dalam kasus penyalahgunaan narkoba sejak Maret 2021 lalu.

Pelaku yang merupakan warga Ulee Kareng, Banda Aceh itu ditangkap ketika sedang berada di rumahnya, Sabtu malam, 27 November 2021.

Ia sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi memburunya usai lebih dulu menangkap JFP (33) yang juga warga Ulee Kareng, pada Jumat 5 Maret 2021.

Kasatresnarkoba, AKP Rustam Nawawi mengatakan, setelah memeriksa JFP, polisi langsung memburu DM yang juga diduga memiliki narkoba.

“Namun saat penggeledahan rumah, kita tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya seluler yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika yang berhasil disita,” ujar AKP Rustam.

banner 72x960

Saat menangkap JFP, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, lalu satu botol alat isap, satu pipa kaca, bungkusan narkotika jenis ganja, mancis, sebungkus rokok, gunting, satu tabung bertuliskan mini tube, satu pipet dan satu unit HP merek Asus.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *