Bupati Aceh Selatan Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS

waktu baca 2 menit
Foto Diskominfo Aceh Selatan

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan Tgk Amran menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II dan III TMT 1 April 2023 dilingkup Pemkab Aceh Selatan. Penyerahan SK Pegawai tersebut berlangsung di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Senin 27 Maret 2023.

Prosesi kenaikan pangkat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan BKPSDM Aceh Selatan Ilham Sahputra S.STP, M.Si beserta jajarannya, para SKPK dan para PNS penerima SK kenaikan pangkat.

Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Selatan Tgk Amran mengucapkan, selamat kepada para Pegawai Negeri Sipil penerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat.

“Syukuri nikmat ini dengan senantiasa berusaha meningkatkan kinerja dan terus memperbanyak ibadah kepada Allah SWT,” ucapnya.

Lebih lanjut, Amran menyampaikan bahwa, kenaikan pangkat ini menjadi momentum kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri terhadap para PNS, yang akan diikuti dengan peningkatan kesejahteraan serta karir kepegawaian.

banner 72x960

Menurutnya, PNS adalah pelayan masyarakat, maka wajib untuk memahami tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan masing-masing.

“Jadilah bagian dari sebuah tim kerja yang baik di lingkungan kerja masing-masing, untuk memperlancar dan menyukseskan program kerja pemerintah sesuai dengan tupoksi,” ujarnya.

Selain itu, Amran juga menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diharapkan dapat mendorong PNS agar mampu mengoptimalkan diri dalam menjalankan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan publik.

“Hendaknya PNS memiliki kesadaran yang lebih untuk mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintergritas tinggi, dan memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kinerja yang profesional,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Selatan Ilham Sahputra S.STP, M.Si mengatakan, adapun dasar pelaksanaan kenaikan pangkat ini yakni, UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang manajemen kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Kepala BKN No 12 Tahun 2002 Tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Surat Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh No 256/MP.01.04/SD/KR.XIII/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 Perihal jadwal penerimaan berkas usul kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2023 diwilayah kerja kantor regional XIII BKN Banda Aceh.

Surat Gubernur Aceh No Peg.823/829 Tanggal 28 November 2022 hal usul kenaikan pangkat PNS 01 April dan Oktober 2023.

“Kenaikan pangkat para PNS ini berjumlah 389 PNS, baik kenaikan pangkat otomatis, jabatan fungsional, jabatan struktural, maupun penyesuaian ijazah, diharapkan dapat memberikan semangat serta motivasi bagi para PNS untuk meningkatkan prestasi kerja,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *