BPSK Aceh Utara: Pelanggan Telkomsel Enggan Damai, Sidang Ditunda

waktu baca 2 menit
BPSK Aceh Utara menggelar sidang perdana kasus pelanggan gugat Telkomsel, Rabu, 23 Juni 2021. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara melakukan sidang perdana kasus penyelesaian sengketa konsumen antara pelanggan melawan perusahaan Telkomsel.

Sidang tersebut digelar di Aula Disperibdagkop, Jalan Nyak Adam Kamil, Kota Lhokseumawe, Rabu, 23 Juni 2021.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis, Fadly S.E dan empat anggota lainnya ini turut dihadiri kedua belah pihak.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon melayangkan tuntutannya kepada Telkomsel untuk bisa mengganti kerugian yang telah dialaminya.

Ada 6 item tuntutan pemohon, meliputi ganti rugi material dan imateriel.

banner 72x960

Sedangkan dari pihak termohon PT. Telkomsel yang diwakili Supervisor Legal Telkomsel Sumbagut, Dimas dalam sidang tersebut mengatakan pihaknya akan mengganti kerugian atau memberikan deposit ke nomor pemohon tersebut.

Namun, karena tidak menemui jalan damai, ketua majelis menunda putusan hingga sidang berikutnya.

“Dengan ini menunda sidang hingga Senin, 28 Juni 2021,” ucap Fadhli.

Seusai persidangan, pemohon Saiful mengatakan, dirinya merasa  keberatan atas ganti rugi yang akan diberikan kepadanya.

“Ini penghinaan kalau mereka hanya mau mengganti dalam bentuk deposit. Saya dirugikan bukan soal bayar tagihan, tapi dampak pemblokiran kartu halo saya, merugikan pekerjaan dan bisnis saya,” kata Saiful.

Saiful melanjutkan, dirinya akan terus menuntut keadilan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, pihak Telkomsel Dimas kepada wartawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan.

“Walaupun sidang kali ini belum menemukan keputusannya, namun pihak kami tetap mengikuti jalannya persidangan ke depannya dan saat ini telah masuki arbitrase perkara, tunggu saja di sidang berikutnya,” katanya.

Panitera BPSK Aceh Utara, Armansyah mengatakan pihaknya ingin menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pemohon menuntut ganti rugi materiel dan imateriel berupa uang Rp 35 juta, pihak Telkomsel belum bisa menyanggupi hal tersebut sehingga sidang harus ditunda,” ungkapnya. []

Baca juga: Tagihan Kartu Halo Bertambah Sendiri, Pelanggan Gugat Telkomsel ke BPSK Aceh Utara

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *