BPMA dan Polda Aceh Jalin Kerja Sama untuk Pengamanan Obvitnas

waktu baca 2 menit
Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni (kanan) dan Direktur Pamobvit Polda Aceh, Kombes Pol Muji Edi Yanto, menandatangani nota kesepahaman Pedoman Kerja Sama Teknis (PKT) tentang pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) industri hulu migas di wilayah kewengan Aceh, Rabu, 26 Januari 2022 di Aceh Besar. (Foto: Dok. BPMA)

Theacehpost.com | ACEH BESAR – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menandatangani nota kesepahaman, Rabu, 26 Januari 2022 di Kabupaten Aceh Besar.

Nota kesepahaman tersebut berisi Pedoman Kerja Sama Teknis (PKT) dalam mendukung kegiatan pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) industri hulu migas yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka dan Pema Global Energi (PGE) di wilayah kewenangan Aceh.

Pendatanganan kerja sama ini bertujuan supaya kegiatan industri hulu migas dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi optimal pada pencapaian target migas nasional.

Penandatanganan PKT dilakukan oleh Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni dan Direktur Pamobvit Polda Aceh, Kombes Pol Muji Edi Yanto. Turut menyaksikan, Deputi Operasi, Edy Kurniawan, General Manager Medco E&P Malaka, Susanto, dan Direktur Utama Pema Global Energi, T Muda Ariaman.

Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni menyebutkan penandatanganan PKT ini merupakan koordinasi dan kolaborasi terkait pengamanan wilayah kerja blok “A” dan “B” sebagai Obvitnas.

banner 72x960

“Keamanan wilayah kerja tentu saja merupakan hal yang amat penting karena berkaitan dengan kelancaran kegiatan operasional KKKS di wilayah kewenangan Aceh. BPMA berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung peningkatan produksi migas nasional dalam menopang APBN,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pamobvit Polda Aceh, Kombes Pol Muji Edi Yanto, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung upaya perwujudan ketertiban dan keamanan Obvitnas.

“Polda Aceh siap mendukung sesuai dengan Kepres 63 tahun 2004 dan Perkabaharkam Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional,” ucapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *