BPK Aceh Temukan Kekurangan Volume Pembangunan Jembatan Pematang Durian Rp 121 Juta

waktu baca 2 menit
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terkait kekurangan volume pekerjaan pembangunan jembatan Pematang Durian Tahap III tahun 2021. (Foto: Arsip BPK Aceh)
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Jembatan Pematang Durian Tahap III tahun 2021 pada Dinas PUPR Aceh Tamiang.

Akibatnya, proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) mengakibatkan kerugian negara atau kelebihan pembayara sebesar Rp 121.474.149.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pengerjaannya dilaksanakan oleh PT PAM berdasarkan Kontrak Nomor 600.630/09/BM-JB/III/2021 tanggal 30 Maret 2021.

Angkanya mencapai Rp 7.474.498.000, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak 30 Maret sampai 25 September 2021.

Pekerjaan mengalami adendum sebanyak lima kali. Adendum terakhir Nomor 600.630/552/BM-JB/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021, yang menjelaskan bahwa terdapat penambahan dan pengurangan volume pekerjaan (contract change order).

Dalam LHP tersebut, dijelaskan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan dengan BAST Nomor 381/BASTP/BM-JB/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah terealisasi 100% melalui SP2D Nomor 0286/LS-OTSUS/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp 7.474.498.000.

“Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 2 Februari 2022 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 121.474.149,01,” bunyi LHP tersebut.

Permasalahan tersebut, tulis BPK, disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Aceh Tamiang kurang cermat dalam mengendalikan kegiatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Sehingga, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Tamiang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk mempertanggungjawabkan kekurangan volume pekerjaan pembangunan Jembatan Pematang Durian Tahap III (Otsus) dengan melaksanakan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 121 Juta lebih.

Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang, Baihaqi Akyat, saat dikonfirmasi awak media via telepon mengaku belum mengetahui perihal temuan BPK tersebut.

“Sampai saat ini, kami belum dapat LHP BPK tahun 2021 dari Inspektorat Aceh Tamiang,” ujar Baihaqi, Kamis, 22 April 2022. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *