BKSDA Kandangkan Delapan Burung Langka dan Dilindungi di Rumah Dinas Wagub Aceh

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas Peternakan Aceh, drh. Rahmandi, M. Si menandatangani dan menyerahkan burung yang dirawat di kandang singgah Rumah Dinas Wakil Gubernur kepada BKSDA, Banda Aceh, Kamis, 11 Maret 2021. (Foto: Humas Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengandangkan delapan burung langka dan dilindungi dari Rumah Dinas Wakil Gubernur (Wagub), Kota Banda Aceh, Kamis, 11 Maret 2021.

Jenis-jenis burung tersebut yakni seekor Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), satu ekor Elang Hitam (Uctinaetus Malaynesis), tiga ekor Elang Bondol (Haliatur Indus) dan tiga ekor Elang Brontok (Nisaetus Chirrhatus).

Dokter hewan (drh) Taing Lubis dari BKSDA Aceh mengatakan kedelapan hewan tersebut dalam keadaan sehat.

“Burung-burung ini sehat, luar biasa sehat, dan ini pasti karena pemeliharaannya ekstra,” ujar Taing Lubis di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh.

Terkait dengan burung-burung tersebut, pihak BKSDA mengaku telah menyiapkan kandang khusus.

banner 72x960

“Kita sudah siapkan kandang khusus untuk elang. Nantinya akan kita pantau perilaku burung-burung ini di penangkaran selama tiga bulan, baru kemudian kita putuskan apakah sudah layak dilepasliarkan atau belum,” kata Taing.

Hal senada juga dikatakan oleh Kasubbag TU BKSDA, Erwan Chandra Jaya.

Ia mengapresiasi pihak-pihak yang telah memelihara hewan langka tersebut di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, termasuk dukungan Gubernur Aceh, Nova Irianyah yang telah menyerahkan burung-burung tersebut kepada BKSDA.

“Apresiasi kepada semuanya karena menyerahkan burung-burung ini dalam keadaan sudah sehat dan terawat dengan baik. Nantinya kami akan membawa hewan ini ke BKSDA untuk penanganan lebih lanjut,” kata Erwan.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Aceh, Rahmandi, yang juga berada di lokasi mengklaim, satwa dilindungi tersebut dipelihara bukan sebagai hobi, melainkan dalam rangka penyelamatan.

“Selama ini dipelihara dan dirawat sementara di sini, dan karena sudah sehat, maka hari ini diserahkan secara sukarela ke BKSDA Aceh. Apalagi ini jenis burung-burung langka dan sudah semestinya dilindungi dan yang sudah terlanjur ditangkap perlu dirawat sampai sehat kembali untuk kemudian diputuskan oleh BKSDA status berikutnya,” kata Rahmandi.

Terkait status burung langka dan dilindungi, Rahmandi menyampaikan saat ini sesuai amanat Undang-undang perseorangan dilarang memelihara hewan dilindungi. 

“Makanya, sudah waktunya kita serahkan burung-burung ini ke BKSDA untuk dilepasliarkan atau dilatih terlebih dahulu di penangkaran sebelum dilepaskan,” katanya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *