Berusaha Kabur, DPO Kasus Narkoba Tewas Diterjang Timah Panas

waktu baca 2 menit
Barang bukti yang diamankan polisi dari seorang tersangka kasus narkoba berstatus DPO di Polresta Banda Aceh, Kamis 31 Maret 2022. [Dok. Polda]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (40), yang merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap, Kamis lalu, 31 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangan pers, Sabtu 2 April 202 menjelaskan, mulanya petugas mendapati informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar. Sehingga, mereka langsung mengepung lokasi tersebut.

Sadar kedatangan petugas, tersangka berupaya melarikan diri ke arah sawah, sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak digubrisnya.

“Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” jelas Winardy.

Setelah tersangka jatuh, kata Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.

banner 72x960

Adapun barang bukti yang didapati petugas adalah lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.

Winardy juga mengungkapkan, bahwa keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan ikhlas atas kejadian ini. Namun Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa.

Residivis Narkoba

Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *