Berhasil Menang Gugat KPU, Ini Kata Ketum Partai Prima

waktu baca 2 menit
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono. (Foto: Dok. Twitter Partai Prima)
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima melakukan klarifikasi terhadap pernyataan dari banyak pihak yang merespon secara keliru terhadap hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa yang diajukan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakpus, bukan masalah sengketa pemilu.

“Kita juga paham bahwa Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu,” sebut Agus Jabo Priyono dalam konferensi pers, sebagaimana dilihat Theacehpost.com dari twitter @prima.or.id, Minggu 5 Maret 2023.

Agus mengatakan bahwa materi utama yang diajukan Partai Prima adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU.

Partai Prima menuding KPU telah menghambat hak politiknya sebagai warga negara yang mendirikan partai politik dalam kontestasi pemilu 2024 mendatang.

“Sebelum kita melakukan permohonan atau guguatan ke PN Jakpus, kita sudah melakukan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang, sesuai aturan yang berlaku pada saat kemudian kita dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi,” sebut Agus.

“Kita sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu,” tambah Agus.

Sebagai informasi, pada November 2022, Partai Prima dinyatakan gagal lolos verifikasi administrasi dari KPU untuk mengikuti Pemilu 2024 bersama empat parpol lainnya yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Ketidaklolosan Partai Prima dalam verifikasi itulah yang membuat Agus Jabo cs kemudian melayangkan gugatan terhadap KPU.

Partai Prima kemudian memenangkakan gugatan tersebut. Dalam putusannya, bernomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, PN Jakpus memerintahkan KPU mengulang seluruh proses pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan dan tujuh hari.

Keputusan kontroversial PN Jakpus itu langsung mendapat protes dari berbagai pihak. Komisi Yudisial (KY), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari polemik ini. (Baca: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Mahfud MD: Kita Harus Lawan Vonis Ini!)

“Kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri, bukan dalam konteks sengketa pemilu, tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami, hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024,” tegas Agus. []

Baca juga: 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *