Bekuk Pengguna Narkoba, Polisi Sita 2 Kg Sabu-sabu

Konferensi pers di Polres Lhokseumawe, Kamis 11 November 2021. (Dok. Humas)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Lhokseumawe meringkus tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti sabu-sabu, di dua lokasi berbeda.

banner 72x960

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, Kamis 11 November 2021 mengatakan, pihaknya menyita dua kilogram sabu-sabu dari penangkapan tersangka.

Awalnya, tiga tersangka ditangkap di kawasan Muara Dua, Lhokseumawe serta di Kecamatan Madat, Aceh Timur pada Minggu 7 November 2021. Berikutnya, Selasa 9 November 2021, polisi kembali membekuk empat tersangka lagi di Kuta Makmur, Aceh Utara.

“Jadi satresnarkoba berhasil melakukan penegakan hukum yaitu pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba,” simpul AKBP Eko.

Konferensi pers ini, lanjutnya, juga sebagai ruang sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba yang menurutnya kian meresahkan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba,” pungkas Eko Hartanto.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *