Banda Aceh Zona Merah, Semua Kegiatan Berpotensi Kerumunan Ditunda

Surat Satgas Covid-19 Banda Aceh kepada sejumlah pemilik gedung dan hotel. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Banda Aceh menerbitkan surat perihal penundaan semua acara kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama berstatus zona merah.

banner 72x960

Surat penundaan tersebut ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah S.Sos M.Si, pada Selasa, 8 Juni 2021.

Surat dengan nomor 360/043/2021, ditujukan kepada pemilik gedung dan perhotelan seperti, Amel Convention Hall, Gedung Cut Nyak Dhien, LPP RRI Banda Aceh, PMI Aceh, Hotel Amel Hall, UCC Ahmad Dahlan, Hermes Palace Hotel, dan Kyriad Muraya Hotel.

Surat Satgas Covid-19 Banda Aceh kepada sejumlah pemilik gedung dan hotel. (Foto: Istimewa)

“Sehubungan dengan status Kota Banda Aceh saat ini masuk dalam kategori zona merah, maka sesuai dengan hasil rapat bersama pemilik gedung dah hotel serta yang punya hajatan dengan Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh dan Sat Intelkam Polresta Banda Aceh, bahwa apabila Kota Banda Aceh statusnya zona merah maka semua acara kegiatan yang berkenaan dengan Resepsi Pernikahan, Sunatan dan Wisuda, yang menimbulkan kerumunan akan ditunda sampai Kota Banda Aceh keluar dari zona merah, walaupun sudah ada rekomendasi dari Satgas Covid-19,” bunyi isi surat tersebut.

“Berkenaan dengan status zona merah Kota Banda Aceh, maka kami minta kepada saudara untuk menunda kegiatan yang sudah direkomendasi,” tulisnya.

Tembusan surat berkop Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh itu ditujukan kepada Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, dan Kasatpol PP-WH Banda Aceh. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *