Asrizal H. Asnawi: DPRA Sedang Godok Qanun Tambang Minyak Tradisional

waktu baca 2 menit
Anggota DPRA, Asrizal H. Asnawi (kanan) meninjau sumur minyak tradisional di Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kab Aceh Tamiang, Kamis, 23 September 2021.(Saiful Alam/Theacehpost.com)
banner 72x960

heacehpost.com | KUALASIMPANG – Anggota DPRA, Asrizal H. Asnawi meninjau sumur minyak penambangan tradisional di Dusun Karya, Kampung Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamkis, 23 September 2021. Tambang minyak tersebut sudah ditutup oleh PT Pertamina.

Kunjungan Asrizal H. Asnawi untuk menghimpun informasi masyarakat tentang penambangan minyak tradisional yang berlangsung secara ilegal. Informasi yang dihimpun tersebut menjadi bahan untuk pembahasan Raqan tentang Tambang Minyak Tradisional yang sedang digodok oleh DPR Aceh.

“Kami lagi menyusun qanun tentang tambang masyarakat agar ke depannya warga yang melakukan pengeboran bisa legal, tentu dengan ketentuan-ketentuan yang nantinya telah diatur dalam Qanun Aceh,” kata Asrizal, anggota DPRA dari Fraksi PAN.

Menurut Asrizal, qanun tentang tambang minyak untuk masyarakat dinilai sangat penting, mengingat sejumlah daerah di Aceh banyak terdapat tambang minyak tradisional dan usaha tersebut  bisa memberikan dampak peningkatan perekonomian bagi masyarakat serta terbukanya lapangan kerja.

“Dalam pencapaian berbagai tahapan untuk pembahasan Qanun Aceh tentang tambang masyarakat ini, salah satunya adalah peninjauan langsung ke lapangan, dan ini sangat penting,” ujar Asrizal.

Kunjungan yang dilakukan Asrizal yaitu ke lokasi pengeboran minyak tradisional milik Tukino, warga Dusun Karya, Kampung Seumadan, Kabupaten Aceh Tamiang.

Di hadapan warga dan perangkat Kampung Seumadam, Asrizal berharap semoga pembahasan Qanun Aceh tentang Tambang Minyak Masyarakat bisa cepat rampung sehingga masyarakat tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan aktivitas penambangan di lahan milik sendiri.

Tukino, pemilik sumur minyak tradisional yang saat ini sudah ditutup oleh Pertamina, kepada Asrizal menjelaskan, pengeboran minyak di lahan miliknya sudah berlangsung sejak 2019 namun pada 2021 sudah ditutup.

“Sekarang sumur minyak ini tidak kami buka lagi, awalnya pun kami hanya mengebor sumur air, pada saat dilakukan pengeboran keluar minyak,” ungkap Tukino.

Menurut Tukino, sumur yang keluar minyak itu ada yang mengelola dan dirinya hanya mendapatkan uang sekitar Rp 200.000 per minggu.

Tukino juga berharap kepada DPRA agar qanun tambang minyak masyarakat itu bisa terealisasi sehingga masyarakat bisa mengelola sumur minyak tradisional ini tanpa rasa takut.  “Apalagi usaha ini dapat menambah penghasilan masyarakat,” ujar Tukino. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *