Anggota Komisi I DPRA Desak Aparat Usut Pelaku Vandalisme di Masjid Al Huda Tamiang

waktu baca 2 menit
Anggota DPRA, Bardan Sahidi disambut Ketua BKM Besar Al Huda, Tgk. Sulaiman didampingi pengurus masjid, Muttaqin, Marbot Tgk. Muhammad Yusuf, dan jamaah Jumat, 30 Juli 2021. (Foto: Istimewa)
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi, mengutuk keras peristiwa vandalisme yang terjadi di Masjid Besar Al Huda, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang pada Rabu, 28 Juli 2021, dini hari.

Bardan Sahidi, juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara tuntas terhadap kasus tidak terpuji ini.

Pernyataan itu disampaikan Bardan Sahidi kepada Theacehpost.com usai mengunjungi Masjid Besar Al Huda, Jumat, 30 Juli 2021, siang.

Berdasarkan rekaman CCTV, anggota DPRA dari Fraksi PKS ini menilai pelaku kejahatan ini berpakaian rapi, bersih dan tidak terlihat seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), seperti kabar yang beredar pasca-vandalisme di Masjid Besar Al Huda ini.

Menurutnya, tidak mungkin ODGJ datang ke masjid dan menulis kalimat provokasi.

“Kami minta aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus ini,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, Bardan juga melaporkan sejumlah titik coretan aksi vandalisme sudah dibersihkan oleh pengurus masjid dan sampai saat ini jamaah relatif tenang.

“Semua coretan kejadian dua hari yang lalu sudah ditimpa dengan cat. Kami mengapresiasi dan merasa bangga dengan ketenangan jamaah Masjid Besar Al Huda, Aceh Tamiang,” ucapnya.

Bardan berharap aparat penegak hukum melalui Babinsa dan Babinkamtibmas terus melakukan upaya penyelidikan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.

“Kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Aceh Tamiang sudah terjalin dengan baik, jangan gara-gara seperti ini menjadi pemicu keretakan dengan dalih SARA,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *