Anggota DPRA Singgung Masa Jabatan Plt Kepala ULP Aceh

waktu baca 2 menit
Sidang paripurna di DPRA, Banda Aceh. (Foto: Mhd Saifullah)
banner 72x960

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dituding telah melakukan pembohong publik dan melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Hal itu disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muchlis Zulkifli dalam rapat paripurna penyampaian jawaban maupun tanggapan Plt Gubernur Aceh terhadap penggunaan hak interpelasi DPRA, di gedung utama, Jumat, 25 September 2020.

Muchlis mengatakan, pengangkatan Sayid Azhary sebagai pelaksana tugas kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau Kepala Unit Layanan Pelelangan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh kala itu dinilai tidak sesuai undang-undang.

Selain itu, pengangkatan pelaksana tugas di Pemerintahan Aceh mengabaikan durasi waktu melaksanakan dan perpanjangan tersebut.

Meski di dalam UU No.30 tahun 2014 tidak diatur secara spesifik terkait pengangkatan pelaksana tugas, namun pada Surat Edaran kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019, dikatakannya, sangat jelas diatur.

“Tetapi dalam Surat Edaran kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 secara spesifik diatur tentang jangka waktu pelaksana tugas, yaitu di ayat 3 poin 11 dalam isi surat edaran,” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Muklis membacakan, poin 11 ayat 3 disebutkan, bahwa pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang selama tiga bulan.

“Jadi jelas, di poin 11 ayat 3 di Surat Edaran. Berarti dalam hal ini saya menilai saudara pelaksana tugas telah membuat kebohongan publik,” tegas ketua Fraksi PAN tersebut.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah memberikan jawaban terkait pengangkatan pelaksana tugas Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Nova menyampaikan, dalam Pasal 1, 2, dan 7 pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, hanya mengatur tentang kewenangan dan pengisian jabatan yang kosong dan tidak mengatur secara eksplisit batas waktu berlaku pelaksana tugas. 

Jawaban atas pengangkatan tersebut yang disampaikan oleh Nova Iriansyah, dinilai telah melanggar undang-undang dan tidak sesuai dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Oleh karena itu, pelaksana tugas gubernur disarankan untuk dimakzulkan.

“Sebagaimana harapan saya di paripurna sebelumnya, ini ketua, sudah layak kita tingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu pemakzulan,” tegas Muklis.

Penulis: Mhd Saifullah

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *