Alumni Ma’had Aly Darul Munawwarah Pidie Jaya Lulus S2 di Sejumlah Universitas

waktu baca 2 menit
Foto bersama alumni Ma’had Aly Darul Munawwarah Pidie Jaya pada rangkaian wisuda 103 sarjana lulusan lembaga pendidikan keagamaan tersebut, Januari 2022.(Dok Ma’had Aly Darul Munawwarah)
banner 72x960

Theacehpost.com | PIDIE JAYA – Sebanyak 103 sarjana lulusan Ma’had Aly Darul Munawwarah Pidie Jaya yang diwisuda di hadapan Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi pada bulan Januari 2022 lalu, kini dikabarkan lulus program S2 di sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN).

Pimpinan Umum Dayah Darul Munawwarah Pidie Jaya, Tgk. H. Anwar Usman, S.Pd.i, MM atau yang akrab disapa Abiya Anwar mengatakan, diterimanya sarjana lulusan pesantren di berbagai universitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan juga Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor B-802/DJ.I/HM.01/03/2021 tentang Status Lulusan Ma’had Aly yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Indonesia.

Menurut Abiya Anwar, setelah wisuda kemarin, para sarjana Ma’had Aly Darul Munawwarah telah kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan berbagai bidang pengabdian.

“Ada yang bekerja, menjadi da’i, pimpinan dayah dan ada yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 seperti ke UIN Ar-Raniry Banda Aceh, IAIN Lhokseumawe, UIN-SU Medan dan kampus-kampus lainnya. Semuanya menggunakan ijazah sarjana yang dikeluarkan Ma’had Aly Darul Munawwarah Pidie Jaya,” kata Abiya Anwar.

Abiya Anwar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan jaminan bahwa mahasantri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses belajarnya dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar sarjana agama atau S.Ag dan juga berhak melanjutkan pendidikan pada program pascasarjana yang lebih tinggi serta dapat melamar pekerjaan di berbagai lembaga.

Da;am Bab I Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disebutkan bahwa Ma’had Aly merupakan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur.

Seperti diketahui, nomenklatur Ma’had Aly secara jelas telah disebutkan dalam dua undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kedua undang-undang tersebut telah diterjemahkan dalam berbagai regulasi turunan. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly.

“Keberadaan Ma’had Aly dalam peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dalil legalitas dan membuat Ma’had Aly menjadi lembaga pendidikan tinggi yang setara dan semartabat dengan lembaga perguruan tinggi keagamaan lainnya,” demikian Abya Anwar.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *