Ajak Pemudik Terobos Penyekatan Mudik, Warga Aceh Besar Diamankan Polisi

waktu baca 1 menit
Ilustrasi: Terduga pelaku pelanggar UU ITE. (Foto: Shutterstock)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Warga Kabupaten Aceh Besar berinisial WHD diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh akibat diduga memposting video provokatif di media sosial.

WHD ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu, 9 Mei 2021.

Kabar tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Winardy, Senin, 10 Mei 2021.

“Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif,” sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

Winardy menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram ‘cetul.22’.

banner 72x960

Video tersebut juga sudah diposting oleh satu akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada tanggal 8 Mei 2021, yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Pada video tersebut berisi seorang pria mengenakan serban sedang mengimbau masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik.

“Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan,” sebutnya.

Terduga pelaku saat ini berada di Mapolda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *