Ada 327 WNI Jadi Jamaah Haji Tahun Ini

Ilustrasi: Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Foto: Haramain)

Theacehpost.com | MAKKAH – Arab Saudi mulai menggelar penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah pada, Sabtu 17 Juli 2021.

banner 72x960

Tahun ini, kuota dibatasi hanya bagi 60 ribu jamaah, serta dikhususkan bagi warga Saudi dan ekspatriat yang sudah menetap di sana

Para jamaah dipilih dari lebih 500 ribu calon jamaah yang mendaftar. Dari 60 ribu jamaah haji, sebagian adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Saudi.

“Saat ini sudah terdata 327 WNI yang menjadi jamaah haji tahun ini. Mereka adalah WNI yang selama ini sudah menetap di Arab Saudi dan ikut mendaftar sebagai calon jamaah sesuai prosedur yang diberlakukan Saudi,” ujar Konsul Haji, KJRI Jeddah Endang Jumali, Jumat, 16 Juli 2021.

Menurut Endang, jamaah yang sudah terdata ini terdiri atas unsur diplomat (KBRI dan KJRI), Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta  mahasiswa Indonesia dan sejumlah WNI lainnya yang sudah lama menetap di Saudi.

“Proses pendataan WNI yang berhaji tahun ini masih dilakukan. Data kita akan terus berkembang. Mungkin baru final saat wukuf di Arafah atau menginap di Mina,” jelasnya.

“Jadi masih memungkinkan untuk terus bertambah,” tandasnya.

Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan bahwa pelaksanaan haji pada tahun 2021 ini akan dibatasi hanya untuk warga negara Arab Saudi dan WNA yang sudah tinggal di dalam negeri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan dan Haji pada Sabtu, 12 Juni 2021. sekaligus menjawab berbagai spekulasi dan pertanyaan dari umat Islam seluruh dunia.

Kebijakan Arab Saudi yang juga sama seperti kebijakan tahun 2020 lalu ini didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga mereda di berbagai penjuru dunia.

Untuk tahun 2021 ini, jumlah jamaah yang diperkenankan menjalankan Rukun Islam kelima ini sebanyak 60.000 jamaah. Jumlah ini lebih banyak dari musim haji 2020.

“Mereka yang ingin melakukan haji harus bebas dari penyakit kronis apa pun, dan berusia antara 18 hingga 65 tahun bagi mereka yang divaksinasi virus sesuai dengan langkah-langkah vaksinasi kerajaan,” jelas Kementerian Kesehatan dilansir oleh laman Arab News.

Jamaah yang akan melaksanakan haji juga harus divaksinasi lengkap, sudah mengambil satu dosis vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya, atau mereka yang divaksinasi setelah sembuh dari infeksi virus corona.

Keputusan ini didasarkan pada keinginan tinggi kerajaan untuk memungkinkan para tamu dan pengunjung di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk melakukan ritual haji dan umrah.

“Kerajaan mengutamakan kesehatan dan keselamatan manusia,” tegas Kementerian Kesehatan. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *