Aceh Tamiang Resmi Larang Perayaan Tahun Baru 2022

waktu baca 1 menit
Ketua Tim Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid 19 Aceh Tamiang, Agusliyana Devita. [Dok. Humas]
banner 72x960

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi melarang perayaan tahun baru 2022 mendatang. Hal ini mengantisipasi terjadinya kerumunan yang dapat memicu penyebaran Covid-19.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau penganut nasrani untuk dapat melaksanakan Hari Natal sesuai dengan anjuran pemerintah.

Ketua Tim Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang, Agusliyana Devita, pada Selasa 23 November 2021 mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.

Agusliyana mengatakan, saat ini Aceh Tamiang masih berada di PPKM level 3, sehingga untuk perayaan hari keagamaan boleh dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

“Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” kata dia.

Ia menambahkan, saat ini Forkopimda Aceh Tamiang telah berkoordinasi terkait Instruksi Mendagri itu. “Dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan instruksi bupati,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *