Aceh Tamiang Darurat Wabah PMK Hewan Ternak

waktu baca 2 menit
Hewan ternak sapi di Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | KUALASIMPANG – Terkait ada ribuan sapi milik masyarakat yang terkena penyakit mendadak dalam sebulan terakhir ini, pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai daerah darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak sapi.

Status darurat PMK tersebut dituangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 404300 M05 2022.

Kepala Dinas Peternakan Aceh, Drh Rahmandi,  menjelaskan, penetapan status darurat wabah PMK ini sebelumnya juga merujuk surat Bupati Aceh Tamiang kepada Gubernur Aceh yang kemudian ditindaklanjuti ke Menteri Pertanian RI.

“Regulasi ini menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk menutup lalu lintas ternak bagi daerah yang terkena wabah PMK,” ungkap Rahmandi saat meninjau peneternakan sapi di Aceh Tamiang, Selasa, 10 Mei 2022.

Sesuai arahan Menteri Pertanian, kata Rahmandi, pihaknya diminta segera melakukan penyuluhan kepada petani dan peternak, bahwa wabah PMK ini tidak menular kepada manusia, serta angka kematian dari kasus ini rendah.

banner 72x960

“Bapak Menteri menyakini bahwa wabah ini dapat diatasi bersama oleh Distanbunnak Aceh Tamiang bersama dinas provinsi dan berkoloborasi dengan Dirjen Peternakan RI,” imbuhnya.

Baca juga: Ribuan Sapi di Tamiang Diserang Wabah Penyakit Kuku dan Mulut

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunnak) Aceh Tamiang, Safuan dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, jumlah populasi yang terkena wabah ini diperkirakan mencapai  90 persen atau 10 daerah dari 12 kecamatan di Aceh Tamiang.

Pihaknya sudah berupaya menugaskan petugas kecamatan dan Puskewan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap sapi-sapi yang terkena penyakit.

“Sejak lebaran keempat kemarin, kita sudah mendatangkan tim Balai Peternakan Medan untuk mengambil sampel berupa ingus, darah dan korengan pada kaki untuk dikirim ke laboratorium Medan dan Surabaya,” sebutnya.

“Kemudian, pada 7 Mei 2022 keluar hasil laboratarium yang menyatakan dari 10 sampel yang dikirim semuanya dinyatakan positif PMK,” kata Safuan lagi.

Sesuai surat edaran Bupati Aceh Tamiang, pihaknya telah menyampaikannya melalui camat, agar mensosialisasikan kepada masyaraat agar tidak melakukan jual beli sapi, baik itu dari Kabupaten Aceh Tamiang maupun dari luar daerah.

Selain itu, Distanbunnak Aceh Tamiang juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penanganan wabah ini.

“Kita berharap Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat membantu obat-obatan dan kebutuhan lainnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bantuan itu akan sampai guna mengobati sapi masyarakat yang terkena wabah PMK,” harapnya. []

Baca juga: Pemerintah: Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Tidak Menular ke Manusia

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *