Pencairan Dana Desa Tahap Pertama di Aceh Tamiang 40 Persen

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donal. (Foto: Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | KUALA SIMPANG – Pencairan dana desa (DD) di Kabupaten Aceh Tamiang pada tahap pertama tahun 2021 ini dilaporkan telah mencapai 40 persen.

banner 72x960

Dana Desa itu sendiri terbagi atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Non Bantuan Langsung Tunai (Non-BLT).

” Alhamdulillah saat ini kita sudah menuntaskan pencairan 40 persen Tahap I Tahun 2021 di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Langsa,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donal, kepada Theacehpost.com di ruangan kerjanya, Rabu, 17 Februari 2021.

Oleh karena itu, Mix Donal meminta kepada Datok Penghulu untuk segera menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Januari 2021 yang sudah disalurkan.

Mix Donal menambahkan, dana BLT tahap pertama sudah tersedia hingga Juni 2021, namun tidak bisa disalurkan secara sekaligus.

“BLT dana desa 2021 penyaluran ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM) harus dilakukan setiap bulannya. Selesaikan LPJ BLT bulan Januari, baru kita ajukan ke KPPN Langsa untuk mentransfer ke rekening kampung,” katanya.

“Kembali saya ingatkan kepada para Datok Penghulu segera selesaikan LPJ BLT, agar pihak KPPN Langsa dapat menyalurkan dana BLT ke rekening masing-masing kampung,” pintanya.

Masih kata Mix Donal, penyaluran BLT dana desa tahun 2021 mengalami perubahan data penerima, sesuai dengan Peraturan Kementrian Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021, Nomor 222/PMK.07/2020.

“Desa diwajibkan kembali menganggarkan BLT dana desa. Terhitung dari Januari sampai Desember dengan besaran Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sesuai dgn pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, KPM penerima BLT dana desa tahun ini akan direvisi sesuai hasil pemutakhiran atau validasi data KPM 2020 dengan berdasarkan beberapa hal, di antaranya telah meninggal dunia, pindah domisili, penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah daerah dan atau pemerintah pusat. (Saiful Alam)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *