Aniaya Polisi dengan Samurai, Pemuda Aceh Utara Diancam 12 tahun Penjara

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto memperlihatkan samurai. (Foto: Humas Polres Lhokseumawe).

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Seorang anggota Polsek Meurah Mulia dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pemuda berinisial ZF (29), warga Aceh Utara, saat hendak membubarkan sekumpulan remaja yang asyik bermain internet di salah satu warung di Desa Geulumpang, kabupaten setempat.

banner 72x960

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, antara lain pada paha sebelah kiri mengakibatkan terkilir, pinggang terasa sakit, jalan pincang, dan trauma.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menjelaskan kejadian itu terjadi pada Sabtu malam, 9 januari 2021.

“Saat itu, korban sedang piket di Polsek Meurah Mulia, kemudian mendapatkan telepon dari Geuchik Desa Geulumpang yang meminta bantuan untuk manegur anak-anak remaja di desanya yang masih bermain wifi sampai larut malam. Sebab, sesuai Qanun Gampong yang sudah ada hal itu dilarang,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 25 Januari 2021.

Kapolres menceritakan, setelah bertemu dan berembuk dengan perangkat desa, korban bersama perangkat desa langsung menuju ke lokasi.

Setiba di warung dan hendak melakukan pembubaran, tiba-tiba dari arah belakang warung datang tersangka sambil membawa sebilah pedang sambil berteriak mengatakan, “kemana anak kecil, baris kalian semua.”

“Setelah itu tersangka langsung mengejar semua orang yang berada di tempat tersebut dan juga mengejar korban yang memakai seragam lengkap Polri. Saat dikejar, korban terjatuh sehingga tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan pedang sampai korban tidak berdaya,” kata Kapolres.

Melihat korban tak berdaya, pelaku kemudian meninggalkan korban. Korban pun langsung meminta bantuan warga.

“Namun, tersangka kembali lagi dan melakukan penganiayaan, bahkan ZF mengambil handphone serta mengancam akan membunuh korban,” jelasnya.

Setelan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan bukti-bukti kuat terhadap keberadaan pelaku.

“Pelaku ditangkap di Desa Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh pada hari Minggu, 14 Januari 2021. Barang bukti yang disita, sebilah pedang samurai dan satu unit handphone,” ungkap Eko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *