Kejari Banda Aceh Panggil 13 Perusahaan Penunggak Iuran BPJAMSOSTEK

Kejaksaan Negeri Banda Aceh memanggil 13 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK selama lebih dari 6 bulan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Theacehpost.com | BANDA ACEH –  Kejaksaan Negeri Banda Aceh memanggil 13 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK selama lebih dari 6 bulan, Rabu, 7 Agustus 2024. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh BPJAMSOSTEK Banda Aceh kepada Kejari Banda Aceh.

banner 72x960

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengonfirmasi alasan di balik belum dibayarkannya iuran oleh perusahaan, serta menanyakan komitmen mereka terkait kesesuaian data upah dan jumlah pekerja yang telah dilaporkan.

Kejari Banda Aceh berharap agar ke-13 perusahaan yang dipanggil ini dapat menyampaikan kendala yang dihadapi serta memberikan keterbukaan terkait data jumlah tenaga kerja dan upah mereka. Hal ini dilakukan demi memastikan para pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan hak mereka.

“Kami memanggil ke-13 perusahaan ini berdasarkan SKK yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh kepada Kejari Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dalam mendukung tegaknya program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H.

“Kami akan menindak tegas jika ditemukan indikasi penggelapan dana, seperti iuran yang sudah dipotong dari pekerja tetapi tidak disetor ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Suhendri.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Dr. Feri Ichsan Karunia, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan mencari solusi terhadap permasalahan ini. “Kami minta perusahaan untuk menyampaikan kondisi sebenarnya, baik terkait data upah maupun jumlah tenaga kerja. Harapannya, 13 perusahaan yang menunggak lebih dari 6 bulan ini tidak perlu dipanggil lagi ke kegiatan seperti ini, agar perusahaan bisa terus berkembang baik dari segi finansial maupun dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya,” ujar Feri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, juga menekankan pentingnya ketertiban dalam membayar iuran dan memastikan data yang benar terkait upah serta jumlah tenaga kerja yang dilaporkan. “Ini sebagai bentuk untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Kami dan para pengusaha sama-sama pekerja, sehingga kegiatan ini sebenarnya untuk memastikan hak perlindungan bagi kita semua. Tunggakan iuran akan menghambat kami dalam memberikan pelayanan ketika pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja,” jelas Iqbal.

Iqbal juga menambahkan bahwa dengan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan secara tidak langsung membantu ketahanan finansialnya. “Jika tenaga kerja mengalami musibah kecelakaan kerja, biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ada tujuan mulia di baliknya, yaitu jika seorang pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, dua anak yang ditinggalkan akan diberikan beasiswa hingga kuliah,” paparnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh, perwakilan POLDA Aceh, dan beberapa Jaksa Pengacara Negara (JPN). []

Komentar Facebook