Laporan untuk Rocky Gerung Terus Bertambah, Ini Daftar Pelapornya

Tim kuasa hukum DPP PDIP Johannes Lumban Tobing bersama anggota DPP PDIP saat akan membuat laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rocky Gerung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. Rocky Gerung dilaporkan karena memberikan pernyataan dihadapan buruh bahwa Presiden Joko Widodo berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli kepada buruh. TEMPO/Febri Angga Palguna

Jakarta – Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung mendadak ramai dibicarakan di publik gegara pernyataannya dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

banner 72x960

Sejumlah pihak lantas melaporkan Rocky ke polisi. Awalnya, relawan Jokowi yang melaporkan Rocky. Belakangan pihak yang melaporkan Rocky semakin bertambah. Lalu ada pula pihak yang melaporkan Rocky ke Pengadilan. Siapa saja pelapornya? Berikut daftar pelapornya seperti dilansir dari Tempo.

Awalnya, organisasi relawan Jokowi melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada Senin, 31 Juli 2023. Namun laporan itu tidak diterima dan dialihkan ke pengaduan masyarakat.

Adapun organisasi relawan Jokowi itu terdiri dari Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP.

Relawan Jokowi kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Agustus 2023. “Alhamdulillah laporan kami diterima,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu berupa 1 flash disk yang berisi 2 video bukti.

Ferdinand Hutahaen

Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya. Mantan politikus Partai Demokrat yang kini menjadi kader PDIP itu melaporkan Rocky atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Adapun laporan Ferdinand terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023. Ferdinan hadir di Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh tiga orang saksi.

DPP PDIP

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Laporan terhadap Rocky ini dilayangkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP setelah konsultasi selama 9 jam dengan penyidik Bareskrim,

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI, 2 Agustus 2023.

Adapun obyek yang dilaporkan adalah tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat. Rocky diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.

Advokat David Tobing

Sementara Advokat David Tobing menggugat Rocky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. David melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rocky dan telah terdaftar secara online dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tertanggal 2 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sayap PDIP Repdem

Organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi atau Repdem juga melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya. Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi, mendatangi kantor SPKT Polda Metro Jaya kemarin, Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB bersama rombongannya.

“Kami duga perbuatan pidana yang dilajukan oleh Rocky Gerung mengucapkan kata dalam orasi dengan ucapan bahwa Jokowi itu b*j*ng*n yang t*l*l dan juga ada sebutan pengecut,” kata Fahmi, Rabu, 2 Agustus 2023.

Ia mengklaim pengurus Repdem di daerah juga melaporkan Rocky Gerung ke polisi. “Secara serentak Rabu, 2 Agustus membuat laporan polisi di semua tingkatan wilayah baik Polda maupun Polres,”ucap dia.

Fahmi mengatakan laporan polisi itu diterima dengan nomor registrasi LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.

Pihaknya melaporkan. Rocky dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Padal 207 KUHAP dan atau Pasal 14 (1) , (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Respons Rocky Gerung

Sementara Rocky menanggapi pelaporan tersebut dengan santai. Rocky menyatakan bahwa hak setiap orang untuk melaporkan dirinya ke polisi.

“Ya bagus, itu hak mereka buat melaporkan,” ucap Rocky ketika ditemui awak media di Gedung Siti Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Ditanya tentang tindak lanjut yang akan diambilnya, Rocky mengatakan untuk menunggu saja proses hukum selanjutnya.

“Ya itu hak mereka buat melaporkan. Jadi ditunggu saja proses hukumnya, gampang kan,” ujar Rocky. Tempo.co

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *