Jaksa Blokir Rekening Pribadi dan Keluarga Direktur Terkait Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kembali memblokir dua rekening bank pribadi H (Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe) periode 2016 hingga 2023 dan rekening milik keluarga H.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH MH, didampingi Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, mengatakan, dari hasil koordinasi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan ahli keuangan negara saat ini telah menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih kurang sekitar Rp30 Miliar.
“Namun saat ini pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor,” ujarnya kepada theacehpost.com, Jumat, 28 April 2023.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
“Hari ini, penyidik Kejari Lhokseumawe telah meminta pihak Bank Syariah Indonesia Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe, dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik H Direktur dan rekening milik keluarga H,” tuturnya.
Selain itu, penyidik Kejari Lhokseumawe juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dijadwalkan pekan depan, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe. []