Sekda Mhd Ridwan Buka Musda MPU Agara

Theacehpost.com | ACEH TENGGARA –Pj Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir MSi yang diwakili Sekdakab Mhd Ridwan SE MSi, membuka Acara Kajian Pedoman Keagamaan Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tenggara(Agara), di Oproom Sekdakab setempat, Senin, 27 Februari 2023.

banner 72x960

Hadir dalam kegiatan itu unsur Forkopimda, selurus pengurus MPU Kabupaten Aceh Tenggara periode 2018-2022, para camat, Sekretariat MPU, pers, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Sekdakab Mhd Ridwan SE MSi dalam sambutanny berharap semua peserta musda MPU yang akan melakukan pemilihan kepengurusan baru masa bakti 2023-2027 bisa berjalan dengan baik.

“Mami tidak pernah ikut Intervensi,” ujarnya.

Ridwan mengimbau kseluruh peserta Musda Kabupaten Aceh Tenggara dari 27 Februari hingga 1 Maret 2023 aktif dan semangat dalam mengikuti tahapan musyawarah ini.

Diamanahkan kepada Kepala Sekretariat MPU Kabupaten Aceh Tenggara sebagai panitia pelaksana musyawarah, agar menyukseskan acara Musda MPU

“Semua peserta Musda agar memilih anggota MPU ke depan, yang dapat diterima oleh masyarakat dan bisa berkomunikasi baik dengan pemerintah,” pungkas Ridwan.

Sementara Ketua MPU Kabupaten Aceh Tenggara Periode 2018-2022, Tgk Jamaluddin dalam sambutannya menyampaikan kegiatan kegiatan MPU di masa 2018-2022, di antaranya menentukan arah kiblat di 80 mesjid yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kami telah melaksanakan sosialisasi fatwa Ketua MPU Aceh, melaksanakan pengajian MPU setiap Jumat selama dua tahun, menyampaikan imbauan larangan mandi meugang kepada masyarakat setiap tahunnya, mengeluarkan rukyah tentang cara mandi jenazah covid 19,” jelasnya.

Pihaknya juga telah melaksanakan pendidikan kader ulama, 40 peserta laki laki dan 40 peserta perempuan, yang berasal dari dayah di Kabupaten Aceh Tenggara, dan menugaskan anggota MPU menjadi petugas khatib Jumat di masjid- masjid di Kabupaten Aceh Tenggara. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *