41 Pengendara Motor Knalpot Brong di Banda Aceh Terjaring Razia

Sejumlah sepeda motor terjaring razia Operasi Keselamatan Seulawah 2022, dan diamankan ke Mapolresta Banda Aceh, Sabtu malam, 5 Februari 2022. [Dok. Tribrata]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Personel Satlantas Polresta Banda Aceh kembali menindak 41 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Seulawah 2022 yang digelar Sabtu malam, 5 Februari 2022.

banner 72x960

Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Radhika Angga Rista mengungkapkan, dalam operasi tersebut, mereka menertibkan sejumlah pelanggar, seperti pengendara yang mengunakan handphone saat berkendaraan, termasuk anak di bawah umur yang berkendara.

Selain itu, polisi juga menjaring pengendara yang tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, mengonsumsi minuman keras pada saat berkendaraan, melawan arus lalu lintas hingga pelanggaran over dimensi dan over load.

Sejak malam kemarin, Satlantas menggelar razia secara hunting di jalanan Kota Banda Aceh, mulai jam 10 malam hingga selesai pada Minggu dini hari, pukul 01.00 WIB.

“Kita menjaring 41 unit motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong. Pelanggaran lain juga ditemui pada setiap motor yang terjaring, seperti nomor plat palsu hingga terkait kelengkapan surat-surat dan lainnya,” tutur Radhika.

Dirinya mengakui razia tersebut menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu dengan bisingnya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tersebut di jalanan.

“Sangat mengganggu ketenteraman masyarakat kota Banda Aceh, sehingga kita terus melakukan razia knalpot ini ke depan,” ujarnya.

Para pengendara dan sepeda motor yang terjaring dalam razia ini selanjutnya dibawa petugas ke Mapolresta Banda Aceh. Mereka diberi peringatan sebelum ditilang.

“Nanti mereka boleh mengambil motornya, dengan syarat membawa knalpot standar serta melengkapi kekurangan seperti spion dan surat-surat lainnya,” ungkap Radhika.

Ia juga mengatakan, puluhan knalpot knalpot blong itu nantinya akan dimusnahkan.

“Pemusnahan kita lakukan bersama dengan pemilik atau pengguna knalpot, bahkan mereka sendiri yang melakukannya. Ini agar pelanggar tidak melakukan kedua kalinya,” tutupnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *