Mahkamah Syar’iyah Aceh Angkat Bicara Soal Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Keponakan
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh akhirnya angkat bicara terkait vonis bebas terhadap DP, terdakwa pemerkosa keponakan di Kabupaten Aceh Besar.
MS Aceh menilai perlu meluruskan ihwal tersebut agar tidak menimbulkan kesalahan informasi terkait vonis bebas yang diputuskan oleh majelis hakim dengan Nomor Perkara: 7/JN/2021/ MS. Aceh, tanggal 20 Mei 2021.
“Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut perlu kami luruskan ‘bukan pelaku pemerkosa’ melainkan yang benar adalah Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas ‘terdakwa pemerkosa’,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra. Hj. Rosmawardani SH MH melalui keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Sabtu, 29 Mei 2021.
Menurutnya, setiap terdakwa yang diajukan ke pengadilan tidak harus sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 100 persen.
Sebab kata Rosmawardani, apabila hal ini terjadi maka fungsi hakim tidak diperlukan lagi.
“Hakim itu bebas menilai terbukti apa tidak suatu peristiwa jinayah tanpa terikat dengan dakwaan JPU. Putusan bebas tersebut bisa juga didasarkan atas penilaian dan keyakinan yang berada pada ijtihad hakim,” katanya.
Rosmawardani menjelaskan putusan bebas tersebut diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh secara independen tanpa ada tekanan dari pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh maupun pihak lain.
“Jadi murni kebebasan hakim dalam menilai pembuktian dan juga memutus berdasarkan keyakinan majelis hakim itu sendiri,” sebutnya.
“Apabila ada satu putusan di antara banyak putusan yang diputus bebas dan dinilai tidak adil, mari kita lakukan eksaminasi secara fair dan berimbang. Dan sungguh tidak adil harus mengeneralisir pada semua putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dianggap tidak adil,” ujarnya lagi.
Baca juga: Kecewa Putusan Hakim, Dyah dan Elemen Sipil Aceh Sepakat Kawal Kasus KS
Kendati demikian, Rosmawardani turut memahami jika korban yang masih di bawah umur itu perlu mendapat perhatian serius dan akan selalu pro kepada kepentingannya.
“Tetapi keberpihakan kita terhadap anak jangan sampai semua terdakwa pelaku kejahatan kepada anak harus divonis bersalah tanpa menilai alat bukti yang diajukan ke mahkamah,” ujar Ketua MS Aceh.
“Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh telah melaksanakan tugas dengan kompetensi dan kewenangan yang ada serta memiliki kemampuan yang cukup dalam menangani kasus jinayat dengan memiliki latar belakang Pendidikan Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Jinayat,” pungkasnya. []