3 Oknum Polres Bener Meriah Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara Korban Minta Dihukum Maksimal

waktu baca 2 menit
Armia SH MH CPCLE. (Foto: Dokpri)
banner 72x960

Theacehpost.com | BENER MERIAH – Tiga oknum Polres Bener Meriah yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Saifullah hingga meninggal dunia telah memasuki babak tuntutan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 16 Agustus 2022, jaksa menuntut masing-masing terdakwa, HY, CR dan DS dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Atas tuntutan itu, pengacara keluarga korban, Armia SH MH CPCLE meminta hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong memvonisnya lebih berat, yaitu penjara selama 7 tahun, sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Walaupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) enam tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga,” kata Armia kepada Theacehpost.com, 18 Agustus 2022.

Ia menilai, permintaan vonis berat terhadap para terdakwa itu bukan tanpa alasan.

“Pertama, untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan. Kedua, sebagai bentuk pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 3 Desember 2021 lalu. Korban ditangkap dengan dugaan kasus penadah sepeda motor.

Nilawati, istri korban mendadak mendatangi Polda Aceh untuk melaporkan oknum penyidik Polres Bener Meriah yang diduga menganiaya suaminya di sel hingga tewas.

Alhasil, Polda Aceh menetapkan penyidik Polres Bener Meriah sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang tahanan hingga tewas. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *